Jakarta, NusantaraTop.co – Sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda hingga 27 Juli 2026.
Kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
“Gampang ini masalahnya. Siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pejabat pembuat komitmen. Di situ saja, tanya kepada mereka apakah sekarang si Lodewyk mencampuri urusan mereka,” kata OC Kaligis kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Kaligis menjelaskan, kewenangan pengadaan berada sepenuhnya pada pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sementara itu, Lodewyk disebut hanya bertugas di bidang hubungan kelembagaan sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun proses pengadaan lainnya.
Selain mempersoalkan substansi perkara, OC Kaligis juga mengkritik proses hukum yang dilakukan penyidik. Ia menilai penangkapan terhadap kliennya dilakukan sebelum alat bukti dan pemeriksaan saksi dinyatakan lengkap.
“Mestinya surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu. Saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya,” ujarnya.
Siapkan Lima Saksi
Dalam permohonan praperadilan tersebut, OC Kaligis mengaku telah menyiapkan lima orang saksi untuk memperkuat argumentasi bahwa Lodewyk tidak terlibat dalam proses pengadaan yang menjadi pokok perkara.
Menurutnya, keterangan para saksi akan menunjukkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional.
Kaligis juga menyoroti ketidakhadiran pihak Kejaksaan pada sidang perdana. Padahal, sebelumnya jaksa telah menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
“Jaksa sudah tahu mengenai masalah ini. Kenapa takut menghadapi praperadilan? Kita buka-bukaan, saya majukan ini untuk kebenaran, bukan untuk rekayasa kebenaran,” tegasnya.
Sidang praperadilan dijadwalkan kembali pada 27 Juli 2026 dengan agenda pembacaan permohonan atau petitum dari pihak pemohon. (red)












