NasionalPolitik

Martin Manurung Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

×

Martin Manurung Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. (Istimewa)

Jakarta, NusantaraTop.co – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, membantah informasi yang menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Menurut Martin, hingga saat ini tidak ada keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan RUU Perampasan Aset dicoret dari daftar Prolegnas Prioritas 2026.

“RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Komisi III DPR Terus Susun RUU

Martin menjelaskan, Komisi III DPR RI saat ini masih terus menyusun RUU Perampasan Aset melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.

Menurutnya, Komisi III secara intensif menggelar rapat dan mengundang pakar, akademisi, organisasi non-pemerintah (NGO), serta praktisi untuk memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” kata Martin.

Libatkan Partisipasi Publik

Ia menegaskan, penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi publik agar regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi dan kejahatan yang berkaitan dengan aset hasil tindak pidana.

Terkait perkembangan pembahasan substansi maupun norma dalam RUU tersebut, Martin mengatakan hal itu menjadi kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun rancangan undang-undang tersebut.

“Tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan pembahasannya terus berjalan di Komisi III DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights