NasionalPolitik

Komisi II DPR Soroti Mentalitas ASN, Usul Sistem KPI dan Evaluasi Kinerja Diperketat

×

Komisi II DPR Soroti Mentalitas ASN, Usul Sistem KPI dan Evaluasi Kinerja Diperketat

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto Kolase/NusantaraTop.co)

Jakarta, NusantaraTop.co – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengkritik keras mentalitas kerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan. Menurutnya, budaya kerja sebagian ASN masih sebatas hadir, mengisi absensi, beristirahat, lalu pulang tanpa menunjukkan produktivitas yang optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Rabu (15/7/2026).

“Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi,” kata Rifqi.

Politikus Partai NasDem itu juga menilai profesi ASN masih kerap dipandang berada di zona nyaman sehingga kurang memiliki daya saing dibandingkan pegawai di sektor swasta.

“Coba kita pikirin deh, di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif,” ujarnya.

DPR Siapkan Revisi UU ASN

Untuk mendorong perubahan budaya kerja birokrasi, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah penerapan Key Performance Indicator (KPI) atau indikator kinerja utama yang lebih terukur bagi seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” jelas Rifqi.

Menurutnya, regulasi baru nantinya juga akan mengatur mekanisme pemberhentian ASN yang secara konsisten tidak mampu memenuhi target kinerja.

Kepala Daerah Butuh Kepastian Hukum

Rifqi mengatakan sistem evaluasi berbasis KPI akan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam menilai kinerja aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

Selama ini, menurutnya, banyak kepala daerah kesulitan mengambil tindakan terhadap ASN yang berkinerja buruk karena belum adanya indikator yang jelas.

“Jadi orang bekerja memang perlu KPI. Bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah. Bupati, gubernur, wali kota mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan juga jadi beban,” tegasnya.

Reformasi Birokrasi Meningkat

Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini melaporkan capaian reformasi birokrasi nasional mengalami peningkatan.

Indeks Reformasi Birokrasi naik dari 71,92 pada 2024 menjadi 73,37 pada 2025.

Sementara itu, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih dinilai belum optimal.

“SAKIP instansi pemerintah itu memang masih skornya tidak terlalu baik,” ujar Rini.

Di sisi lain, Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional meningkat dari 88,9 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025, sedangkan Indeks Pelayanan Publik naik dari 4,02 menjadi 4,04 pada periode yang sama.

Pemerintah berharap peningkatan reformasi birokrasi yang dibarengi sistem evaluasi kinerja yang lebih ketat dapat mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, kompetitif, dan berorientasi pada pelayanan publik.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *