Medan, NusantaraTop.co – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan personel Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Aipda HRS, akan segera menjalani sidang kode etik profesi terkait dugaan penabrakan terhadap mobil milik warga sipil di kawasan Medan Johor yang sempat viral di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan proses sidang etik akan dilaksanakan setelah yang bersangkutan menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
“Sebelumnya yang bersangkutan sudah menjadi Patsus, saat ini masih di Patsus. Sedangkan untuk sidang kode etiknya akan segera dilaksanakan,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (7/7/2026).
Masih Jalani Pemeriksaan Propam
Ferry menjelaskan, Aipda HRS telah diperiksa oleh Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut guna mengklarifikasi kronologi peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
Ia menegaskan, Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda HRS.
“Apabila terbukti melakukan kesalahan, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus Sempat Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan aksi kejar-kejaran dan penabrakan di kawasan simpang Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman video tersebut, Aipda HRS terlihat mengendarai Toyota Innova Reborn berwarna hitam dan diduga secara sengaja menabrak Honda CR-V hitam milik seorang warga berinisial LH.
Aksi tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dipicu Informasi yang Keliru
Berdasarkan penjelasan sebelumnya dari Polda Sumut, peristiwa itu terjadi pada 28 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, Aipda HRS mengaku mendapat informasi bahwa istrinya sedang berada di dalam mobil yang dikendarai LH.
Dilanda rasa cemburu, Aipda HRS kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga terjadi penabrakan.
Namun setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar. Istri Aipda HRS ternyata tidak berada di dalam mobil milik LH, sehingga aksi pengejaran dan penabrakan itu diduga dilakukan akibat kesalahpahaman.
Korban Melapor ke Propam
Merasa dirugikan atas insiden tersebut, LH melaporkan Aipda HRS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut pada 8 Juni 2026.
Laporan itu kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Propam Polda Sumut, sementara Aipda HRS tetap menjalani Penempatan Khusus (Patsus) hingga proses sidang kode etik dilaksanakan.
Polda Sumut menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri.(red)












