DaerahHukumPendidikanSumut

Aliansi AMPERSU Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Honorer Disdik Labura

×

Aliansi AMPERSU Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dugaan Pungli Rekrutmen Honorer Disdik Labura

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMPERSU), Bakri Srg, menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pungutan liar dalam rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (18/2/2026). (Ist/NusantaraTop.co)

Labuhanbatu Utara, NusantaraTop.co – Aliansi Masyarakat Peduli Sumatera Utara (AMPERSU) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi NusantaraTop.co, Rabu (18/2/2026), Ketua Umum AMPERSU, Bakri Srg, menyebut dugaan pungutan dengan nominal mencapai Rp30 hingga Rp40 juta per orang bukan persoalan sepele dan harus segera ditindaklanjuti secara serius.

Menurutnya, apabila informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut benar, maka telah terjadi praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.

“Rekrutmen tenaga honorer seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan bebas dari pungutan apa pun. Jika ada oknum yang menjadikan penerimaan honorer sebagai ajang bisnis dengan memungut uang puluhan juta rupiah, maka itu adalah bentuk kejahatan jabatan yang harus diproses secara hukum,” tegas Bakri.

AMPERSU menilai, proses rekrutmen honorer yang dilakukan secara tertutup dan bersifat transaksional bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Praktik tersebut dinilai tidak hanya merugikan calon tenaga honorer yang tidak memiliki kemampuan finansial, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Selain itu, AMPERSU turut menyoroti minimnya keterbukaan informasi kepada publik terkait penanganan dugaan pungli tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ketertutupan ini dinilai dapat memicu ketidakpercayaan masyarakat dan menimbulkan spekulasi mengenai proses penegakan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara diam-diam. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berjalan dan siapa saja pihak yang telah diperiksa. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

AMPERSU juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Meski hingga saat ini belum melakukan aksi unjuk rasa, AMPERSU membuka kemungkinan akan menggelar aksi apabila proses penanganan dinilai tidak berjalan transparan dan serius.

“Izin bang, kami baru kirimkan Dumas. Memang belum ada aksi, namun kemungkinan besar kami bakal aksi,” demikian pernyataan yang disampaikan perwakilan AMPERSU kepada redaksi.

Atas dasar itu, AMPERSU mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari oknum kepala sekolah, koordinator wilayah, hingga pejabat terkait di lingkungan Dinas Pendidikan Labura.

AMPERSU menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional. (red)

Laporan  : Jonathan R Panggabean

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights