Medan, NusantaraTop.co – Koordinator Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan, Teguh Azmi, mengungkapkan dugaan praktik pemerasan yang menyeret nama Evert Nunuhitu (EN). Hal tersebut disampaikan dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (17/2/2026).
Menurut Teguh, nama EN belakangan viral karena kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan. EN diduga melakukan pemerasan dengan modus mengancam sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui tuduhan temuan pada laporan keuangan.
“Modusnya dengan menyampaikan tuduhan adanya rekayasa atau manipulasi laporan keuangan, lalu memaksa direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, negosiasi yang berlatar ancaman dan intimidasi tersebut diiringi dengan pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, kemudian disebarluaskan secara masif.
Sejumlah institusi yang disebut diduga menjadi korban antara lain Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, serta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Teguh menegaskan, tuduhan terkait laporan keuangan tersebut dinilai tidak berdasar. Pasalnya, laporan keuangan perusahaan swasta maupun BUMN telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik independen dan pemeriksa berwenang. Namun, narasi yang dibangun seolah-olah terdapat manipulasi tanpa disertai audit forensik, penetapan otoritas pengawas, ataupun putusan pengadilan.
“Ini berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum dan merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran,” katanya.
Dalam praktiknya, tuduhan tersebut disebut disampaikan melalui siaran pers, ancaman pelaporan kepada aparat penegak hukum, hingga pesan langsung kepada jajaran direksi dengan tuntutan klarifikasi. Pola serupa diklaim telah berulang sejak 2023.
Teguh juga menyebut EN memanfaatkan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan. Berdasarkan penelusuran administratif, organisasi GRPKN yang dicatut EN disebut tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan di Kementerian Hukum RI. Alamat organisasi yang dicantumkan pun diduga tidak dapat diverifikasi secara faktual.
Selain EN, Teguh menyoroti sosok Musa Agung (MA) yang mengatasnamakan diri sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Keduanya disebut memiliki kesamaan pola, isu, dan narasi tuduhan terhadap sejumlah perusahaan, termasuk PT Pupuk Indonesia dan PT Wika.
Menurut Teguh, Etos Indonesia Institute juga tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum RI serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi.
“Dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan, diduga kuat MA merupakan aktor intelektual di balik dugaan tindakan pemerasan terhadap perusahaan swasta dan BUMN yang dilakukan EN,” tegasnya.
Ia menilai rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum secara konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi.
Teguh menegaskan, dugaan perbuatan fitnah dan intimidasi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan serta penyebaran informasi palsu yang diancam pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
Aliansi Gerakan Pemuda Anti Pemerasan mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera memproses EN dan MA secara hukum agar tidak ada lagi perusahaan swasta maupun BUMN yang menjadi korban.(red/tim)












