Jakarta, NusantaraTop.co – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Eko, mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memperluas penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Menurut Eko, penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada dugaan penyimpangan di tingkat pemasok maupun korporasi. Ia menilai aparat penegak hukum juga perlu menelusuri kemungkinan adanya faktor kebijakan di sektor pertambangan yang diduga turut memengaruhi terganggunya rantai pasok batu bara nasional.
Dalam keterangannya, Eko meminta penyidik memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis di sektor pertambangan.
Ia menyebut terdapat sejumlah kondisi yang menurut DPP GPM perlu didalami dalam proses penyidikan.
Pertama, lebih dari 50 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dilaporkan sempat dibekukan karena belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi tersebut disebut menghambat aktivitas produksi sejumlah perusahaan tambang meski memiliki cadangan batu bara.
Kedua, persetujuan RKAB Tahun 2026 disebut baru diterbitkan pada pertengahan kuartal pertama 2026. Menurut Eko, kondisi tersebut berbeda dengan praktik sebelumnya, di mana RKAB umumnya telah disahkan sebelum tahun anggaran dimulai agar kegiatan produksi dapat berjalan sejak awal tahun.
Ketiga, perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai meningkatkan ketergantungan industri terhadap kecepatan proses administrasi pemerintah.
“Perubahan masa berlaku RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun membuat industri tambang sangat bergantung pada kecepatan proses birokrasi. Ketika persetujuan terlambat, produksi ikut berhenti. Ketika produksi berhenti, pasokan batu bara terganggu. Dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan pasokan energi nasional,” ujar Eko.
Selain itu, DPP GPM juga menyampaikan adanya informasi mengenai pemangkasan kuota produksi pada sejumlah perusahaan tambang hingga sekitar 25–40 persen. Apabila kondisi tersebut terjadi secara luas, menurut Eko, hal itu berpotensi menekan pasokan batu bara ke PLTU sehingga Hari Operasi Pembangkit (HOP) turun hingga kisaran 11–12 hari.
DPP GPM juga memperkirakan kebutuhan batu bara PLN pada tahun ini mencapai sekitar 154 juta ton, sementara pasokan yang tersedia diperkirakan hanya sekitar 134 juta ton. Dengan demikian, terdapat potensi defisit sekitar 20 juta ton yang menurut organisasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Bagi kami, ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ketika keterlambatan persetujuan RKAB, pembekuan izin usaha pertambangan, dan pemangkasan kuota produksi diduga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara nasional, maka persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu ketahanan energi yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Eko.
Menurutnya, penyidik perlu mendalami apakah terdapat unsur kelalaian, maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun bentuk penyimpangan lain dalam tata kelola sektor pertambangan yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Eko juga menyatakan bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia patut dimintai keterangan untuk menjelaskan berbagai kebijakan strategis yang berada di bawah kewenangannya.
Selain Menteri ESDM, DPP GPM meminta penyidik memeriksa Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, yang memiliki tugas merumuskan, melaksanakan, membina, mengendalikan, serta mengawasi kebijakan di sektor mineral dan batu bara.
Menurut Eko, berbagai persoalan seperti keterlambatan RKAB, pembekuan puluhan izin pertambangan, pemangkasan kuota produksi, hingga menurunnya cadangan batu bara PLTU perlu dijelaskan secara komprehensif melalui proses penyidikan yang objektif.
“Masyarakat berhak memperoleh kejelasan apakah persoalan pasokan batu bara yang terjadi merupakan konsekuensi dari kebijakan yang kurang tepat, lemahnya tata kelola, atau memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik aparat penegak hukum,” ujarnya.
DPP GPM menegaskan akan terus mengawal proses penyidikan agar berlangsung secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi sehingga setiap pihak yang memiliki peran dalam rantai kebijakan maupun pelaksanaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia maupun Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan DPP GPM. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum berlangsung. (red)










