Jakarta, NusantaraTop.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menandatangani Service Level Agreement (SLA) sebagai bentuk komitmen memperkuat tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Penandatanganan yang berlangsung di Jakarta pada 9 Juli 2026 itu menjadi bagian dari pemenuhan standar layanan LPSE sesuai ketentuan LKPP sekaligus memperkuat sinergi kedua institusi dalam mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang andal, transparan, terukur, dan akuntabel.
Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, melalui perjanjian tersebut kedua lembaga menyepakati ruang lingkup kerja sama yang meliputi pengaturan kewenangan dan kewajiban penyelenggara LPSE dan LKPP dalam penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Selain itu, SLA juga mengatur pemberian layanan dukungan teknis, penanganan permasalahan, peningkatan kapasitas pengelolaan LPSE, hingga peningkatan kualitas layanan bagi seluruh pengguna SPSE di lingkungan Kemendikdasmen.
Tingkatkan Integritas Layanan Pengadaan
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikdasmen, Herdiana, mengatakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemendikdasmen telah memanfaatkan SPSE sebagai aplikasi nasional dalam proses pengadaan pemerintah sesuai amanat regulasi.
“SPSE ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengadaan barang jasa pemerintah yang berlaku secara nasional. Dan sesuai amanah tersebut, UKPBJ Kemendikdasmen memanfaatkan aplikasi SPSE dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikdasmen,” ujarnya.
Menurut Herdiana, penandatanganan SLA merupakan salah satu pemenuhan standar layanan yang mengacu pada Keputusan Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Nomor 153 Tahun 2022 tentang Penerapan Standar dan Kriteria Standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Ia berharap keberadaan SLA mampu meningkatkan integritas serta memperkuat kolaborasi kedua institusi dalam memberikan pelayanan yang semakin prima.
“Tentunya dengan adanya SLA ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan saling mendukung untuk memberikan pelayanan yang lebih prima, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikdasmen, Herdiana (kiri), bersama Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa (kanan), menunjukkan dokumen usai penandatanganan Service Level Agreement (SLA) di Jakarta, 9 Juli 2026. Penandatanganan tersebut menjadi komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE) yang transparan, akuntabel, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kemendikdasmen. Foto: Kemendikdasmen.
LKPP: SLA Bangun Kepercayaan Publik
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa, menegaskan bahwa standar layanan menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengadaan pemerintah.
“Trust is built by consistency, consistency begins with commitment. SLA itu adalah sebuah komitmen untuk memberikan layanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Paling tidak standar ini adalah pedoman bersama,” ujar Patria.
Menurutnya, standar layanan memastikan kualitas pelayanan tetap konsisten tanpa bergantung pada siapa penyelenggaranya. Karena itu, implementasi SLA harus dijalankan secara berkelanjutan agar tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan digital.
Apresiasi Inovasi Kemendikdasmen
Patria juga mengapresiasi berbagai inovasi digital yang telah dikembangkan Kemendikdasmen, seperti SIPLah dan Sirenbaja, yang dinilai menjadi bukti komitmen kementerian dalam meningkatkan kualitas layanan publik.
“Kementerian ini salah satu yang inovatif. Lahir SIPLah, lahir Sirenbaja. Pengakuan itu mahal, pengakuan itu mewah. Tolong ingat lagi semangat itu bahwa kita pernah punya sejarah yang sangat baik untuk berinovasi dan memberikan layanan terbaik,” ungkapnya.
Ia berharap komitmen yang telah dituangkan dalam SLA dapat terus diimplementasikan secara konsisten sehingga layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Kemendikdasmen semakin profesional, kredibel, serta dipercaya masyarakat.
“SLA ini bukan sekadar tumpukan kertas administrasi, tetapi memang pedoman bagi kita untuk melaksanakan layanan digital yang andal,” pungkas Patria.(red)










