Asahan, Nusantaratop.co – Dugaan perbedaan signifikan antara realisasi dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah di Kabupaten Asahan tahun 2025 mulai menjadi sorotan. Kondisi ini bahkan memunculkan indikasi adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam pengelolaan retribusi tersebut.
Hal itu disampaikan Bangun MH Simorangkir, Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), kepada awak media dalam jumpa pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026).
Bangun mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah seorang Kepala Bidang Persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan, realisasi PAD dari sektor retribusi sampah sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.360.000.000.
Menurutnya, angka tersebut merupakan total penerimaan dari berbagai sektor wajib retribusi, di antaranya sektor perumahan, perdagangan, hotel atau penginapan, rumah makan atau restoran, perusahaan atau industri, tempat hiburan atau rekreasi, bangunan dan tempat usaha lainnya, perkantoran, peternakan, usaha perkebunan hingga sekolah atau perguruan tinggi.
“Angka Rp1,36 miliar ini tergolong sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga di Kabupaten Asahan yang mencapai 250.662. Kontribusi terhadap total PAD hanya sekitar 0,56 persen, dengan rata-rata retribusi per rumah tangga sekitar Rp5.425,” ujar Bangun.
Ia menjelaskan, berdasarkan analisis yang dilakukan, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengutipan retribusi sampah tersebut. Bahkan, menurut perhitungannya, potensi pendapatan dari dua kecamatan saja diperkirakan dapat menutupi total realisasi dari seluruh kecamatan di Kabupaten Asahan.
Dua kecamatan yang dimaksud yakni Kecamatan Kota Kisaran Timur dengan jumlah 28.121 rumah tangga serta Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan 19.961 rumah tangga. Perhitungan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Retribusi Sampah.
Bangun juga menyoroti adanya indikasi kurangnya transparansi dalam sistem pengutipan retribusi di lapangan.
“Setiap kali masyarakat membayar biaya sampah, hampir tidak pernah disertai kupon resmi retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup. Kondisi ini membuka kemungkinan dana yang dikutip tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pihaknya bersama masyarakat yang peduli terhadap pembangunan daerah berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Asahan melalui komisi terkait dalam waktu dekat.
“Selisih nilai yang sangat besar antara realisasi dan potensi pendapatan ini mengindikasikan adanya dugaan sebagian retribusi sampah diambil secara tidak sah untuk kepentingan individu tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, dalam RDP tersebut pihaknya juga akan memaparkan perhitungan potensi pendapatan retribusi secara rinci sekaligus menyerahkan dokumen pendukung kepada anggota DPRD Kabupaten Asahan yang membidangi persoalan tersebut.
“Dalam RDP nanti kami akan menunjukkan secara jelas perhitungan perbedaan yang sangat signifikan itu sekaligus menyerahkan berkas kepada anggota DPRD Asahan yang membidanginya,” tutup Bangun.(red)
Laporan : Bangun S
Editor : Tim Redaksi












