Medan, NusantaraTop.co — Upaya seorang pengedar sabu berinisial RS (29) menunggu pembeli dari dalam kamar berakhir saat Tim Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Karantina, Gang Sudi, Lingkungan V, Kecamatan Medan Timur, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu siap edar dengan berat total 0,85 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Karantina, sekitar Pajak Pagi Medan Timur, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan observasi dan profiling sebelum akhirnya menggerebek target.
“Pelaku kami dapati di kamar, diduga sedang menunggu pembeli. Begitu digerebek, empat klip sabu sudah siap jalan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, SIK, SH, MH.
Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, pipet yang dimodifikasi menjadi sekop sabu, serta plastik hitam pembungkus.
Dari hasil interogasi, RS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Agus dengan cara membeli tunai seharga Rp360 ribu. Transaksi disebut dilakukan di kawasan warung kopi Jalan Mesjid Taufiq.
Petugas kemudian bergerak melakukan pengembangan untuk memburu Agus. Namun saat didatangi, bandar tersebut sudah tidak berada di lokasi.
“Kami kembangkan terus ke jaringan di atasnya. Info dari warga sangat membantu. Jangan ragu lapor jika ada aktivitas narkoba. Kita jaga Medan tetap bersih,” tegas Kombes Ferry.
Saat ini RS yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan perburuan terhadap Agus dan jaringan narkoba di atasnya masih terus berlangsung.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












