Pekanbaru, NusantaraTop.co – Kasus praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang mantan finalis Puteri Indonesia asal Riau berinisial JRF akhirnya terbongkar. Pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga menjalankan praktik kecantikan tanpa latar belakang medis yang sah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa JRF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“JRF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya dokter, tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ditangkap Setelah Dua Kali Mangkir
Penangkapan dilakukan setelah JRF dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya diringkus tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari sejumlah korban yang mengalami kerugian serius akibat tindakan medis yang dilakukan pelaku.
Korban Alami Luka Hingga Cacat Permanen
Salah satu korban berinisial NS mengaku mengalami penderitaan serius setelah menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada Juli 2025.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami cacat permanen,” ungkap Ade.
Tak hanya satu orang, penyidik mencatat sedikitnya 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan pelaku.
Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen dan trauma psikis.
Praktik Sejak 2019 Tanpa Latar Belakang Medis
Dari hasil penyelidikan, diketahui JRF telah membuka praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Dalam kurun waktu tersebut, ia menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif yang cukup tinggi, bahkan mencapai Rp16 juta untuk satu kali tindakan.
Ironisnya, pelaku tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran maupun kesehatan. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian membuka praktik dan diduga melakukan tindakan medis secara mandiri terhadap para pasiennya.
Proses Hukum Berlanjut
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli. Polisi kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kesehatan, khususnya praktik kecantikan, serta memastikan tenaga medis yang menangani memiliki izin dan kompetensi yang jelas.(red)












