DaerahHukumSumut

Hakim Sebut “Para Garong Birokrat”, Sidang Korupsi Jalan Sumut Bongkar Suap Miliaran

×

Hakim Sebut “Para Garong Birokrat”, Sidang Korupsi Jalan Sumut Bongkar Suap Miliaran

Sebarkan artikel ini
Kasus Sidang Sidang Korupsi Jalan di Sumut. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menghadirkan pihak PT Dalihan Natolu Grup (DNG)

MEDAN, NusantaraTop.co – Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pembangunan sejumlah ruas jalan di Sumatera Utara kembali menguak daftar panjang penerima uang haram hasil pengaturan tender proyek. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025), dengan terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Group (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya, Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menghadirkan bendahara PT DNG, Mariam, sebagai saksi kunci. Ia membeberkan daftar penerima suap yang dicatat dalam pembukuan perusahaan milik Kirun.

“Tunggu dulu, apakah ini benar?” tanya Hakim Khamozaro kepada Mariam, sebelum kemudian membacakan satu per satu nama pejabat penerima uang suap tersebut.

Dari data yang diungkap, aliran uang mengalir kepada sejumlah pejabat mulai dari Kepala Dinas PUPR Sumut, Kasatker PJN Wilayah I Medan, Kepala UPT Gunung Tua, PPK, hingga ASN Dinas PUPR di Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara.

Beberapa nama yang disebut antara lain:

  • Dicky Erlangga (Kasatker PJN I Medan) menerima Rp 875 juta,
  • Srigali (PPK) Rp 102 juta,
  • Domu Rp 290 juta,
  • Elpi Yanti Harahap, mantan Kadis PUPR Mandailing Natal, menerima paling besar yakni Rp 7,272 miliar,
  • Zulkifli Lubis, mantan Kadis PUPR Madina, Rp 1 miliar,
  • Ahmad Junior, mantan Kadis PUPR Padang Sidempuan, Rp 1,2 miliar,
  • Hendri, pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Rp 467 juta,
  • Mulyanto, eks Kadis PUPR Sumut, Rp 2,38 miliar,
  • Ikhsan (PPK) Rp 2,5 miliar,
  • Kepala PJN Sumut, Rp 1,675 miliar,
  • Panitia Pokja, Rp 110 juta.

Mariam mengakui seluruh catatan tersebut dibuat untuk laporan kepada Kirun.

“Iya pak, sesuai dengan catatan saya itu, pak,” jawabnya menegaskan.

Hakim Khamozaro bahkan sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum terkait status Elpi Yanti Harahap, apakah hanya saksi atau sudah tersangka.

“Apakah akan ada tersangka di sana, di KPK? Kami akan menanyakan hal itu. Ini penting agar publik tahu,” ujar Khamozaro.

Majelis hakim kemudian menyoroti peran para pejabat yang disebut menerima suap dan mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Yang kenyang itu birokrat-birokrat ini, para garong. Ini baru satu pengusaha, ada berapa banyak lagi di Sumut ini. Ini harus dibuka di persidangan,” tegas Khamozaro dengan nada geram.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan, PT Dalihan Natolu Group Miliki Stempel Resmi Dinas PUPR Sumut dan UPTD Gunung Tua

Empat Saksi Dihadirkan, Termasuk Pejabat BBPJN dan Kasatker

Sidang Kamis (16/10/2025) menghadirkan empat saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut,
  2. Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Medan,
  3. Rahmat Parulian, pejabat BBPJN,
  4. Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I Medan yang juga tersangka dalam kasus ini.

Sidang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di ruang utama PN Medan, dipimpin langsung oleh Hakim Khamozaro Waruwu. Keempat saksi dimintai keterangan terkait skandal suap proyek jalan yang menjerat dua terdakwa utama, Kirun dan Rayhan.

Modus Korupsi: Tender Diatur, Proyek Dijual

Berdasarkan dakwaan KPK, kasus ini bermula pada 22 April 2025 ketika Kirun bersama Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar (RES) melakukan survei proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labusel serta Hutaimbaru–Sipiongot. Padahal, calon kontraktor tidak diperbolehkan berhubungan dengan pejabat proyek.

Namun, Topan Ginting kemudian memerintahkan Rasuli Efendi Siregar menunjuk Kirun sebagai penyedia tanpa melalui mekanisme lelang resmi. Proses e-katalog pun diatur sedemikian rupa untuk memenangkan PT Dalihan Na Tolu Group.

Topan disebut menerima Rp 2 miliar sebagai pembayaran awal dari total komisi sekitar Rp 9–11 miliar atau 4–5 persen dari total nilai proyek Rp 231,8 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Topan Ginting (TOP)
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut
  3. Heliyanto (HEL) – PPK PJN Wilayah I Sumut
  4. Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) – Direktur PT RN

Hakim: “Ini Baru Satu Pengusaha, Ada Banyak Lagi di Sumut”

Menutup sidang, Hakim Khamozaro menyampaikan keprihatinannya atas perilaku para pejabat yang diduga terlibat dalam praktik suap berjamaah ini.

“Kalau dibaca satu per satu, jumlahnya miliaran. Ini baru satu kontraktor. Kalau semua dibuka, bisa panjang daftar garongnya,” ujarnya menohok.

Sidang perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights