MEDAN | NUSANTARATOP.co – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara. PT Dalihan Natolu Group (DNG) diketahui memiliki cap resmi atau stempel milik Dinas PUPR Sumut dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, yang digunakan untuk mengurus berkas proyek pemerintah.
“Saya tahu di kantor ada stempel Dinas PUPR Sumut dan UPTD Gunung Tua, dipakai untuk pengurusan berkas proyek,” ungkap Taufik Hidayat Lubis, Komisaris PT DNG, saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khamozaro Waruwu itu menghadirkan sejumlah saksi kunci. Dalam kesaksiannya, Taufik juga mengakui pernah bekerja sama dengan terdakwa Akhirun Piliang dan Rayhan dalam pengurusan berbagai proyek konstruksi pemerintah di Sumatera Utara.
Ia bahkan menyebut dua perusahaan lain miliknya, PT Prima Duta dan CV Prima Duta, beberapa kali digunakan untuk memenangkan tender proyek.
Aliran Dana Miliaran Rupiah Terbongkar
Selain soal stempel dinas, sidang tersebut juga mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat dinas pekerjaan umum di berbagai daerah.
Mariam, Bendahara PT DNG, yang dihadirkan sebagai saksi, menyebut bahwa transfer dana dilakukan atas instruksi langsung dari terdakwa Akhirun Piliang.
“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama untuk kepentingan proyek,” ujar Mariam menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam catatan keuangan perusahaan, diketahui adanya beberapa transaksi besar yang ditujukan kepada pejabat dinas, di antaranya:
- Rp 2,3 miliar kepada mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono.
- Rp 7,27 miliar kepada mantan Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Harahap.
- Rp 1,272 miliar kepada mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni.
- Rp 467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Paluta Hendri.
- Rp 1,5 miliar kepada Ikhsan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mariam menambahkan, “Masih banyak pihak lain yang juga menerima dana sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.”
Hakim Minta KPK Telusuri Lebih Dalam
Menanggapi keterangan saksi, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menilai keterangan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Hakim Khamozaro dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyoroti keberadaan uang tunai sebesar Rp1,3 miliar yang belum jelas penerimanya. Saat ditanya, terdakwa Akhirun Piliang mengaku bahwa uang tersebut merupakan “pinjaman” kepada seorang rekan bernama Lunglung.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa fokus persidangan saat ini masih tertuju pada pembuktian terhadap pihak pemberi suap.
“Untuk poin itu belum masuk dalam ranah persidangan karena kami masih fokus pada dakwaan terhadap pemberi suap,” jelas salah satu JPU KPK usai persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman aliran dana proyek pembangunan jalan di Padang Lawas Utara. (red)












