Jakarta, NusantaraTop.co – Institute for Justice, Law, and Society (IJLS) menegaskan bahwa aksi damai merupakan ujian kedewasaan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, setiap unjuk rasa harus berlangsung tertib, aman, dan bebas dari kekerasan maupun provokasi.
Executive Director IJLS, Samuel, menyampaikan bahwa unjuk rasa adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa hak tersebut akan kehilangan legitimasi bila berubah menjadi panggung kekerasan.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa USU Kepung DPRD Sumut, Ricuh dan Ditutup Nyanyian “Tikus-Tikus Kantor”
Baca Juga : Kapolda Sumut: Situasi Demo Ricuh di DPRD Tetap Terkendali, Tidak Ada Korban
“Ruang aksi damai adalah milik rakyat yang beradab, bukan milik provokator,” tegas Samuel, Rabu (27/8/2025).
IJLS dalam pernyataannya menyampaikan tiga sikap tegas:
- Menolak keras keterlibatan kelompok atau individu yang membawa agenda kekerasan atau tindakan provokatif, baik dari dalam maupun luar massa aksi.
- Mendesak aparat keamanan bertindak profesional, tidak represif, serta menjamin keamanan peserta aksi damai, sekaligus menindak tegas pihak yang memicu kericuhan.
- Mengajak seluruh peserta aksi mematuhi hukum, menjaga disiplin, dan menghormati hak-hak warga lainnya, termasuk fasilitas umum serta ketertiban lalu lintas.
Samuel menegaskan bahwa siapapun yang memicu kerusuhan atau menunggangi aksi demi kepentingan tersembunyi adalah musuh demokrasi.
“Demokrasi yang sehat tumbuh dari keberanian menyampaikan pendapat dengan damai. Kita ingin aksi di negeri ini tercatat sebagai sejarah yang membanggakan, bukan aib karena kekerasan,” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen, IJLS menyatakan akan menurunkan tim pemantau di lapangan untuk memastikan jalannya aksi sesuai prinsip non-kekerasan. Temuan di lapangan akan didokumentasikan dan dipublikasikan sebagai laporan resmi yang dapat diakses publik.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum bagi peserta aksi damai yang menjadi korban pelanggaran hak. Namun, kami mendukung penuh langkah Polri untuk menindak tegas siapapun yang sengaja menciptakan kerusuhan. Prinsip kami jelas: demokrasi damai, tanpa kekerasan, tanpa penunggang gelap,” tutup Samuel.(red)
Editor: Pahotan M Hutagalung












