DaerahHukumSumut

Kejati Sumut Pelajari Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I

×

Kejati Sumut Pelajari Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi (tengah)

Medan, NusantaraTop.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara memberikan tanggapan atas putusan bebas terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional I seluas 8.077 hektare yang akan dibangun menjadi kawasan perumahan Citraland.

Keempat terdakwa yang divonis bebas tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan tersebut.

“Kami belum menerima putusan lengkap majelis hakim. Namun, kami menghormati dan menghargai putusan hakim tersebut,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, Kejati Sumut masih perlu mempelajari isi lengkap putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Rizaldi juga menyebut hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) belum menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Medan.

Terkait putusan hakim yang memerintahkan pengembalian uang senilai Rp263,4 miliar kepada pihak tersita, Rizaldi mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

“Jaksa belum menerima putusan lengkap dari majelis hakim, makanya kami harus membaca keseluruhan pertimbangan putusan majelis hakim. Kami belum bersikap karena masih menunggu putusan lengkap,” ujarnya.

Baca Juga : Tangis Haru Pecah di PN Medan, Empat Terdakwa Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

Pernyataan serupa disampaikan JPU Hendri Edison Sipahutar. Ia menyebut tim jaksa masih akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum berikutnya.

“Kita akan mempelajari dahulu apa sikap JPU selanjutnya. Soalnya sekarang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru,” katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim memvonis bebas Askani dan tiga terdakwa lainnya setelah menyatakan perbuatan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua.

Hakim juga memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya dipulihkan serta segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara setelah putusan dibacakan.

Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut uang pengganti kerugian negara sebesar Rp263,4 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Uang tersebut diketahui telah dibayarkan seluruhnya oleh PT NDP dan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), dan saat ini masih dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejati Sumut.(red)

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights