Jakarta, NusantaraTop.co – Mabes Polri resmi menempatkan Aipda Dianita Agustina dalam program rehabilitasi narkoba setelah ditemukan barang bukti narkotika di kediamannya.
Berdasarkan keterangan pers Polri, Kamis (19/2/2026), keterlibatan oknum polwan tersebut bermula dari perintah atasannya saat itu, Eks Kapolres Bima Didik Putra Kuncoro, untuk menyimpan sebuah koper yang belakangan diketahui berisi sabu, ekstasi, hingga ketamin.
Diketahui, Aipda Dianita Agustina merupakan personel Polres Metro Tangerang Selatan yang pernah menjadi anggota Didik saat menjabat sebagai Kapolsek Serpong pada 2016–2017. Pada 2019, Dianita kembali menjadi anggota Didik sekaligus menjadi pengemudi dari MA, istri Didik.
Ditemukan Sabu, Ekstasi, Ketamin
Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, 2 butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Dianita mengaku menerima perintah dari MA untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman Didik di Tangerang. Ia menyatakan tidak kuasa menolak perintah tersebut karena faktor jenjang kepangkatan.
Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu kemudian merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Polri menegaskan keterlibatan Dianita dalam perkara ini bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap Didik terus berlanjut.
Rehabilitasi narkoba sendiri merupakan proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika. Tujuannya untuk membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan fungsi sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga : Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Positif Sabu, AKP Malaungi Dipecat dan Ditahan Polda NTB
Dipecat Tidak Dengan Hormat
Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa sidang menjatuhkan sanksi etik dengan menyatakan perilaku terlanggar sebagai perbuatan tercela.
Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri selaku Ketua Komisi, Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari. Dalam persidangan terungkap bahwa Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Dengan putusan tersebut, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
Terbukti Lakukan Penyimpangan Seksual
Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga membenarkan bahwa Didik terbukti melakukan penyimpangan seksual.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers.
Namun demikian, pihak Polri tidak merinci lebih jauh bentuk penyimpangan seksual yang dimaksud. Dipastikan bahwa perbuatan tersebut tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina maupun perkara penitipan koper berisi narkotika.
“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perwira menengah Polri dan menegaskan komitmen institusi dalam menindak tegas pelanggaran narkotika maupun pelanggaran etik internal.(red/tim)
Editor : Redaksi NusantaraTop.co










