DaerahHukumSumut

Maling Kepergok Warga di Jalan Halat, Babak Belur Dihajar Massa Lalu Diserahkan ke Polisi

×

Maling Kepergok Warga di Jalan Halat, Babak Belur Dihajar Massa Lalu Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Seorang terduga pelaku pencurian dalam kondisi babak belur diamankan warga dan diserahkan kepada petugas Polsek Medan Area usai kepergok beraksi di kawasan Jalan Halat. (Foto : Humas)

Medan, NusantaraTop.co — Suasana dini hari di Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, mendadak riuh, Rabu (29/4/2026). Seorang pria diduga pelaku pencurian kepergok warga saat beraksi dan langsung menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Pelaku diketahui bernama Prima Hafiz (37), warga Jalan Utama Gang Sadi, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area. Ia diduga membobol rumah milik seorang dokter, Atrova Bella Dona (30), yang tinggal di kawasan Jalan Jermal XV Gang Padang Bolak, Medan Denai, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Medan Area, Ainul Yaqin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui call center 110. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis, langsung menuju lokasi kejadian.

“Setibanya di TKP, pelaku sudah diamankan warga dalam kondisi terluka. Selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diproses hukum,” ujar Kapolsek, Sabtu (2/5/2026).

Pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Medan akibat luka yang dideritanya. Setelah itu, ia langsung digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit outdoor AC, satu obeng, serta berbagai peralatan rumah tangga seperti gelas, sendok, garpu, pisau makan, piring, mangkok, ceret, hingga pakaian yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu mengamankan pelaku. Namun, ia juga mengingatkan agar warga tidak main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan. Serahkan pelaku kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat sangat penting, namun penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat berwenang.(red)

Laporan : Dara Mustika

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights