Daerah

Merasa Dizalimi, Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Kritik Manajemen dan Pemegang Saham Mayoritas

×

Merasa Dizalimi, Pendiri Riau Pos Group Rida K Liamsi Kritik Manajemen dan Pemegang Saham Mayoritas

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Rida K Liamsi memberikan keterangan kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026), terkait polemik yang melibatkan dirinya dengan manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers. (Istimewa)

Pekanbaru, NusantaraTop.co – Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, menyampaikan kritik keras terhadap manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers dan pemegang saham mayoritas perusahaan. Dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Selasa (30/6/2026), Rida mengaku merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan yang turut didirikannya bersama sejumlah rekannya sejak 1991.

Rida menuturkan, Riau Pos dibangun dari awal melalui perjuangan para pendiri dalam kondisi yang serba terbatas hingga berkembang menjadi salah satu kelompok media terbesar di Pulau Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group.

Menurutnya, perusahaan yang semula hanya memiliki aset berupa satu unit mesin cetak senilai sekitar Rp400 juta berkembang menjadi kelompok usaha media dengan nilai aset yang diklaim mendekati Rp1 triliun pada 2016. Ia menyebut Riau Pos Group memiliki jaringan media di Provinsi Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, hingga Kepulauan Riau, serta mengembangkan usaha di bidang percetakan, televisi, dan properti.

Namun, Rida menilai kontribusi para pendiri tidak lagi mendapat penghargaan dari manajemen perusahaan saat ini.

“Saya telah dizalimi oleh perusahaan yang saya dirikan bersama teman-teman dengan keringat dan air mata,” ujar Rida dalam pernyataan persnya.

Rida juga menuding manajemen bersama pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) mengabaikan peran para pendiri serta bertindak tidak adil terhadap dirinya maupun sejumlah tokoh yang berperan membesarkan Riau Pos Group.

Selain dirinya, Rida menyebut beberapa pendiri lainnya, seperti almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur, turut menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Soroti Kepemilikan Saham dan Akuisisi Aset

Dalam pernyataannya, Rida turut mempertanyakan struktur kepemilikan saham perusahaan. Ia mengklaim pemegang saham mayoritas belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, namun telah menjalankan fungsi pengendalian perusahaan serta mengambil berbagai keputusan strategis.

Rida juga menyoroti proses akuisisi sejumlah aset utama Riau Pos Group yang menurutnya dilakukan dengan nilai di bawah harga pasar.

Ia mengklaim Gedung Graha Pena Batam yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar diakuisisi dengan nilai sekitar Rp80 miliar. Sementara Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar disebut diambil alih dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

Menurut Rida, perusahaan lokal milik karyawan, yakni PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya, tidak memiliki posisi tawar yang cukup dalam proses tersebut sehingga harus menerima keputusan yang diambil.

Ia juga mengklaim kondisi perusahaan mengalami penurunan, ditandai dengan Harian Riau Pos yang tidak lagi berkantor di Gedung Graha Pena Pekanbaru serta Batam Pos yang disebut telah berpindah ke ruko setelah aset-aset utama berpindah kepemilikan.

Selain persoalan aset, Rida mengungkapkan adanya karyawan yang dirumahkan maupun dipensiunkan lebih awal. Ia juga menyebut masih terdapat hak-hak pekerja yang belum sepenuhnya dipenuhi.

Hormati Proses Hukum

Di tengah konflik tersebut, Rida saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan penggelapan dana perusahaan ketika menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group. Menurutnya, perkara tersebut kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

Meski demikian, Rida menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Tentang perkara ini saya serahkan pada proses hukum dan biarlah nanti pengadilan yang membuktikannya,” kata Rida.

Ia juga menduga laporan hukum terhadap dirinya berkaitan dengan sikapnya yang menentang sejumlah kebijakan manajemen saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Riau Pos Multi Karya. Selain itu, Rida mengaku merasa diperlakukan tidak adil karena dianggap memiliki kedekatan dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Riau Pos Intermedia Pers maupun PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang disampaikan Rida K Liamsi.

Catatan Redaksi: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari Rida K Liamsi. NusantaraTop.co masih menunggu tanggapan resmi dari PT Riau Pos Intermedia Pers dan PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN). Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights