Jakarta, NusantaraTop.co – Artis Nikita Mirzani resmi divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khairul Saleh dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar,” kata Hakim Khairul Saleh.
Tidak Terbukti Lakukan Pencucian Uang
Majelis hakim menilai, Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa.
“Terdakwa terbukti turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran,” ujar hakim.
Namun demikian, hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif kedua penuntut umum,” tegas hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dan dokumen elektronik lain dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Ismail Marzuki, asisten Nikita.
Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani Nikita akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa vonis.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis empat tahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara bagi Nikita. Jaksa menilai Nikita bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Sebelumnya, JPU menilai Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys dengan mengancam akan menyebarkan konten negatif apabila tidak diberi uang sebesar Rp5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, sempat ada kesepakatan Rp4 miliar, namun Reza tetap melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani: Saya Tidak Pernah Memeras Siapa Pun
Dalam sidang duplik yang digelar Kamis (24/10/2025), Nikita menyampaikan harapannya agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Ia menilai kasus yang menjeratnya sarat dengan ketidakadilan sejak awal penyidikan.
“Selama delapan bulan saya dipenjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, atau memeras siapa pun,” kata Nikita.
Dengan suara bergetar, Nikita juga menyampaikan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum, namun masih menaruh harapan pada majelis hakim.
“Saya bukan penjahat, apalagi pelaku pencucian uang. Saya mohon agar Bapak Hakim membebaskan saya karena saya yakin tidak bersalah,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Jaksa menuduh Nikita mengirim pesan bernada ancaman melalui media sosial dan WhatsApp, serta meminta uang Rp5 miliar agar tidak membuat konten negatif tentang produk Reza.
Atas perbuatannya, Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (red)
Editor : Tim Redaksi












