Medan, NusantaraTop.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026) malam. Dalam operasi tersebut, Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcayanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar,” kata Fitroh, Jumat (3/7/2026).
Meski telah mengonfirmasi adanya OTT, KPK belum mengungkap identitas seluruh pihak yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita. Berdasarkan informasi awal, Syah Afandin diduga terlibat dalam transaksi suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Profil Syah Afandin
Syah Afandin atau Ondim merupakan Bupati Langkat yang lahir di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, pada 23 Juni 1966.
Ia menghabiskan masa kecil hingga pendidikan menengah di Kabupaten Langkat. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri 050746 Pangkalan Brandan dan lulus pada 1979. Selanjutnya ia bersekolah di SMP Swasta Babalan hingga lulus pada 1982, kemudian melanjutkan ke SMA Negeri 1 Babalan dan menyelesaikan pendidikan pada 1985.
Setelah tamat SMA, Ondim melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Medan Area dan meraih gelar Sarjana Hukum pada 1994.
Harta Kekayaan Naik Hampir Rp2 Miliar
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK per 31 Maret 2026, Syah Afandin memiliki total kekayaan sebesar Rp10.670.002.596.
Jumlah tersebut meningkat dibanding laporan sebelumnya per 31 Desember 2024 yang tercatat sebesar Rp8.812.634.913, atau naik sekitar Rp1,86 miliar.
Berikut rincian harta kekayaannya:
Tanah dan Bangunan: Rp5.950.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 180 m²/469 m² di Kota Medan senilai Rp4 miliar.
- Tanah dan bangunan seluas 624 m²/432 m² di Deli Serdang senilai Rp1,1 miliar.
- Tanah seluas 3.568 m² di Langkat senilai Rp200 juta.
- Tanah seluas 3.440 m² di Kota Binjai senilai Rp500 juta.
- Tanah seluas 3.472 m² di Langkat senilai Rp150 juta.
Alat Transportasi dan Mesin: Rp925.000.000
- Sepeda motor Kawasaki R270 tahun 2019 senilai Rp45 juta.
- Toyota Alphard tahun 2022 senilai Rp850 juta.
- Yamaha NMAX tahun 2024 senilai Rp30 juta.
Aset Lainnya
- Harta bergerak lainnya: Rp433 juta.
- Surat berharga: Rp37.932.591.
- Kas dan setara kas: Rp4.317.142.756.
Total aset mencapai Rp11.663.075.347. Setelah dikurangi utang sebesar Rp993.072.751, total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp10.670.002.596.
Ditangkap Saat Hadiri Acara APKASI
Berdasarkan informasi yang dihimpun, OTT terhadap Syah Afandin berlangsung saat ia menghadiri Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Forum tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT APKASI ke-26 yang berlangsung di Aula Institut Kesehatan Medistra (IKM).
Seorang sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut tim KPK bergerak secara senyap saat kegiatan berlangsung. Para kepala daerah yang hadir baru mengetahui adanya penangkapan setelah acara selesai.
Bahkan saat jamuan makan durian bersama para bupati digelar, keberadaan Syah Afandin mulai dipertanyakan.
“Jadi setelah acara di aula selesai, Bupati Deli Serdang menjamu para bupati lain untuk makan durian. Nah, pas sudah berkumpul di situ, barulah muncul pembicaraan hangat soal penangkapan ini. Ada yang bilang Bupati Langkat dicari ke mana, infonya sudah dipegang tiga huruf (KPK),” ujar seorang pejabat Pemkab Deli Serdang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai konstruksi perkara, nilai dugaan suap, maupun status hukum para pihak yang diamankan. KPK juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.(red)












