Jakarta, Nusantaratop.co – Massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa berorasi akan kinerja DPR RI yang dinilai belum berhasil menggagalkan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sekira pukul 18.30 WIB.
Menaggapi aksi yang masih berlanjut beberapa anggota DPR RI dari politisi PDI P datang menemui mahasiswa yakni, Masinton Pasaribu, Panda Nababan dan Arteria Dahlan.
Saat datang, ketiga politisi PDIP itu langsung diserbu kerumunan mahasiswa yang ingin berdialog langsung berlangsung paling lama berkisar 30 menit.
“Hari ini teman-teman sudah membuktikan bahwa teman-teman merupakan orang perjuangan, kita minta aparat tidak melakukan represi kepada teman teman,” kata Masinton membuka dialog.
Masinton pun memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU.
Hal senada disampaikan Arteria Dahlan juga menyampaikan akan terus berupaya menolak pembahasan RUU tersebut.
Baca Juga : Alasan DPR RI Batal Revisi UU Pilkada 2024!
“Ini pembahasan tingkat pertama, ada tahapan pembahasan tingkat kedua berapa banyak UU yang tidak jadi di tingkat kedua,” kata Arteria.
Sebelumnya, massa melakukan protes di depan gedung DPR lantaran para anggota legislatif berencana menggelar Rapur membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada, Kamis, pagi tadi.
Namun demikian, Rapur tersebut ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum lantaran hanya dihadiri 89 orang dari 575 anggota DPR RI.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dalam Pasal 281 ayat (1) menyebutkan bahwa ketua rapat membuka rapat apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat telah hadir lebih dari 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi.
Dalam ayat (2) menyebutkan apabila pada waktu yang telah ditentukan belum dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 unsur fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua rapat mengumumkan penundaan pembukaan rapat.
Dijelaskan pula dalam ayat (3) bahwa penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu.(red/ant)












