Medan, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area yang diduga dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkoba, Jumat (1/5/2026) dini hari. Dalam penggerebekan itu, dua pria berhasil diamankan bersama ratusan barang bukti.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FS (25) dan DH (26). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi vape mengandung narkoba yang dilakukan keduanya di kawasan Jalan Kolam, Medan Area.
Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua pelaku dan menyita 15 unit vape bermerk Ice Biru yang diketahui mengandung narkoba. Dari hasil interogasi awal, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi penyimpanan utama di sebuah apartemen di kawasan yang sama.
“Dari hasil penggerebekan di apartemen tersebut, kami mengamankan total 294 pcs vape yang mengandung narkoba serta 74 butir pil Happy Five,” ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP.
Ia menjelaskan, dalam apartemen tersebut terdapat dua kamar yang digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Polisi kini masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang dikemas dalam bentuk vape ini. Selain itu, penyidik juga tengah memburu seorang pelaku lain berinisial JD yang diduga sebagai pengendali.
“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Ada satu pelaku lagi yang berperan sebagai pengendali dan saat ini berstatus DPO. Tim kami terus bekerja untuk mengungkap jaringan ini secara menyeluruh,” tambah Rafli.
Pihak kepolisian juga akan menelusuri asal-usul barang serta sudah berapa lama para pelaku menjalankan bisnis ilegal tersebut, termasuk modus operandi yang digunakan dalam mengedarkan vape mengandung narkoba.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat modus peredaran narkoba kini semakin berkembang dengan memanfaatkan produk populer seperti vape untuk menyasar kalangan muda.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












