DaerahSumut

Satpol PP Kota Medan Tertibkan Baliho Liar dan PKL Demi Jaga Ketertiban Kota

×

Satpol PP Kota Medan Tertibkan Baliho Liar dan PKL Demi Jaga Ketertiban Kota

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP menertibkan umbul-umbul dan Pedagang Kaki 5 yang melanggar izin dan melapak di badan jalan, hingga mengganggu ketertiban dan estetika Kota Medan, Senin (9/2/2026).

Medan, NusantaraTop.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan terus mengintensifkan penegakan peraturan daerah guna menjaga ketertiban umum sekaligus estetika ruang publik. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui operasi penertiban baliho, spanduk, banner, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang dinilai melanggar ketentuan, Senin (9/2/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan protokol serta titik-titik yang kerap dipenuhi media promosi. Penertiban menyasar reklame yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti menempel di pohon, tiang listrik, maupun reklame yang berdiri tanpa izin resmi.

Selain itu, reklame yang telah habis masa tayang serta dalam kondisi rusak juga menjadi sasaran penindakan.
“Penertiban ini mencakup reklame yang tidak berizin, melewati masa tayang, maupun yang sudah rusak,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar.

Menurutnya, kegiatan ini tidak semata-mata bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai langkah edukatif bagi pelaku usaha agar lebih tertib dalam memanfaatkan ruang publik.
“Pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan dan dilakukan secara sembarangan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta mengganggu estetika kota,” katanya.

Satpol PP Kota Medan mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pemasangan media promosi, mulai dari aspek perizinan hingga masa tayang.
“Pemilik usaha diminta menyesuaikan masa tayang reklame serta segera menurunkan media promosi yang izinnya telah berakhir atau dalam kondisi rusak,” jelas Kiky.

Selain penertiban reklame, Satpol PP Kota Medan juga rutin melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan.
“Penertiban PKL bertujuan menjaga ketertiban umum, kelancaran aktivitas masyarakat, serta menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan tertata,” ujar Kasatpol PP Kota Medan, M Yunus.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan kepada para PKL agar memindahkan lapak dagangan ke lokasi yang telah disediakan pemerintah.

Kegiatan penertiban ini dilakukan secara rutin setiap hari sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Satpol PP Kota Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara konsisten demi mewujudkan Kota Medan yang tertib, aman, dan berestetika.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights