Medan, NusantaraTop.co – Sebuah tayangan video yang beredar di media sosial menampilkan penjelasan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai mekanisme pelaporan penipuan digital. Dalam video tersebut disampaikan bahwa korban penipuan yang terlanjur melakukan transfer dana dapat mengajukan pengembalian melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Dalam video itu dijelaskan bahwa kasus penipuan digital terus meningkat tajam, baik melalui Telegram, Instagram, email phishing, telepon, maupun WhatsApp. OJK menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki kanal pelaporan resmi untuk menghentikan aliran dana dan memblokir rekening penipu.
“Jika Anda atau keluarga maupun rekan pernah menjadi korban penipuan, OJK memiliki IASC, Indonesia Anti-Scam Center. Ketika ada korban telah melakukan transfer ke rekening penipu, segera laporkan ke website iasc.ojk.go.id,” demikian penjelasan dalam tayangan tersebut.
Korban diminta mengisi data diri, kronologi, serta bukti transfer. Setelah laporan diterima, tim Satgas akan segera memproses pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk penipuan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa rekening tersebut benar terkait tindak penipuan, dana yang telah ditransfer dapat dikembalikan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.
Video tersebut juga mengingatkan masyarakat untuk bergerak cepat melaporkan kejadian. “Jumlah penipuan sudah mencapai triliunan rupiah. Karena keterlambatan melaporkan, hingga hari ini yang berhasil dikembalikan hanya beberapa ratus miliar,” ungkap narator dalam video.
OJK mengimbau agar informasi mengenai IASC disebarkan seluas mungkin agar tingkat kewaspadaan masyarakat meningkat dan ruang gerak pelaku penipuan semakin sempit.
IASC merupakan pusat koordinasi nasional yang dikelola oleh OJK bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan rekening penipu, aktivitas mencurigakan, serta mendapatkan informasi resmi terkait keamanan transaksi keuangan. (red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












