DaerahHukumNewsSumut

Polres Langkat Sikat Perjudian Tembak Ikan di Pondok Jagung

×

Polres Langkat Sikat Perjudian Tembak Ikan di Pondok Jagung

Sebarkan artikel ini

Langkat, Nusantaratop.co – Polres Langkat menyapu perjudian jenis tembak ikan di Dusun II, Pondok Jagung Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu Kamis malam (8/5/2025) sekira Pukul 21.30 Wib..

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu H.W. Batubara melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mengatakan penggerebekan itu dilakukan tim Sat Reskrim setelah menerima informasi masyarakat adanya perjudian yang berjenis tembak ikan.

“Tim, yang dipandu kasat Reskrim langsung lokasi dan benar ditemui adanya perjudian jenis mesin tembak ikan yang beroperasi,” kata Kusuma terhadap wartawan.

Di lokasi penggerebekan itu seorang wanita berinisial ZZA (25) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat diamankan pihak Kepolisian.

Selain 1 unit mesin tembak ikan warna biru-merah, pihak Polres Langkat juga mengamankan barang bukti  lainnya berupa uang tunai senilai Rp 305.000, 1 buah chip dan 1 buah kunci mesin.

“Tindakan ini bukti komitmen pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Dimana, praktik perjudian sekecil apapun, tetap merupakan pelanggaran hukum yang bisa berdampak luas, yang terutama di lingkungan pedesaan,” jelas Kasi Humas Polres Langkat.

Dia menyampaikan langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi ajakan kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk melaporkan aktivitas hal serupa.

“Karena, perjudian bukan solusi, melainkan awal dari masalah yang lebih besar. Amanat dari bapak Kapolres Langkat akan terus berupaya mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman dari praktik ilegal. Dan upaya ini akan lebih kuat jika masyarakat ikut bersuara,” kata Rajendra Kusuma. (red)

Lipt : Parsaoran Butarbutar

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights