Lido, NusantaraTop.co – Dalam rangka memperkuat penataan arsip dan menjaga integritas sistem dokumentasi, Balai Besar Rehabilitasi BNN melaksanakan pemusnahan 4.485 berkas arsip rekam rehabilitasi, yang berlangsung di Lido, Jawa Barat, pada Selasa (24/6/2025).
Pemusnahan arsip yang mencakup periode 2003 hingga 2013 ini telah mendapat persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi kearsipan nasional.
Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh, Deputi Rehabilitasi BNN RI, dr. Bina Ampera Bukit, M.Kes, Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Katerin Sahusilawane, Sp.KJ, dan Perwakilan satuan kerja di lingkungan BNN
Dalam sambutannya, dr. Bina Ampera Bukit menekankan bahwa pengelolaan arsip bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tanggung jawab moral dan hukum yang berkaitan langsung dengan kerahasiaan data pasien dan keberlangsungan layanan rehabilitasi yang akuntabel.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari efisiensi tata kelola dokumen, sekaligus wujud kepatuhan terhadap peraturan yang menjunjung kerahasiaan dan profesionalisme. Mari jadikan pengelolaan arsip sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang transparan dan berintegritas,” ujar dr. Bina.
Arsip yang dimusnahkan telah melalui penilaian nilai guna administrasi, hukum, dan evidensial, serta verifikasi ketat oleh tim internal dan ANRI. Berkas-berkas tersebut dinyatakan tidak lagi memiliki relevansi untuk keperluan pelayanan aktif maupun kepentingan hukum, dan diproses secara aman dan sesuai prosedur pemusnahan nasional.
Kepala Balai Besar Rehabilitasi BNN, dr. Elvina Sahusilawane, juga menambahkan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan sistem arsip, serta memastikan ruang penyimpanan dikelola dengan lebih efisien dan tertib.
“Kami ingin memastikan seluruh sistem kami bersih, tertib, dan efisien. Dengan pemusnahan arsip ini, kami dapat mengalokasikan sumber daya dengan lebih baik untuk pelayanan rehabilitasi yang lebih efektif ke depan,” katanya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan efisiensi pelayanan publik, khususnya dalam sistem dokumentasi dan pengelolaan data sensitif pasien rehabilitasi. (red)












