Jakarta, NusantaraTop.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi jumbo dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang melibatkan nilai proyek fantastis mencapai Rp231,8 miliar. Terbaru, penyidik memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi penting dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat (4/7/2025), dengan fokus pada aliran dana dalam proyek yang menjadi sorotan publik tersebut.
“Saksi didalami mengenai aliran uang terkait proyek pembangunan jalan di Sumut,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (8/7/2025).
ASN yang diperiksa diketahui bernama Gustav Reynold Tampubolon, yang diduga memiliki informasi krusial terkait jalur uang dalam proyek-proyek yang dikorupsi.
Dua Klaster Kasus dan Lima Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 26 Juni 2025. OTT dilakukan terhadap para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua sekaligus PPK Dinas PUPR Sumut
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Dirut PT DNG
- Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT RN
Modus Suap dan Pembagian Proyek
Kasus ini dibagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama: Empat proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut
- Klaster kedua: Dua proyek jalan di bawah Satker PJN Wilayah I Sumut
Nilai total dari enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar. KPK menduga para kontraktor yakni Akhirun Efendi dan Rayhan Dulasmi Piliang memberikan uang suap agar memenangkan tender proyek.
Sementara para pejabat negara yang ditangkap diduga menerima suap, masing-masing:
- Topan Obaja dan Rasuli Efendi untuk klaster pertama
- Heliyanto untuk klaster kedua
KPK Terus Kembangkan Kasus
Pemeriksaan terhadap Gustav Reynold Tampubolon menjadi bagian dari upaya KPK membongkar lebih luas praktik mafia proyek di lingkungan pemerintah Sumatera Utara. KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak berhenti pada tersangka awal, melainkan akan terus dikembangkan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawasi jalannya kasus ini dan melaporkan bila mengetahui informasi tambahan yang relevan,” tegas Budi Prasetyo. (red)












