Medan, NusantaraTop.co – Dugaan praktik “tangkap lepas” mencoreng citra penegakan hukum di Kota Medan. Dua pria yang sempat ditangkap terkait kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, dikabarkan telah dilepaskan seminggu kemudian, meski ditemukan alat hisap sabu dan hasil tes urine dinyatakan positif.
Kedua pria itu adalah NM alias Nando M, warga Jalan Pengayoman Gang Efrata, dan I alias Ivan, warga Jalan Danau Ranau. Keduanya ditangkap pada Jumat (13/6/2025) di Komplek Singkarak Palace, Medan Barat, setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan yang berujung pada penemuan alat bong dan dugaan sabu.
Namun, fakta mengejutkan muncul ketika warga sekitar mengetahui bahwa keduanya telah dibebaskan pada Selasa (24/6/2025), hanya sekitar 11 hari setelah penangkapan. Lebih mencurigakan lagi, beredar kabar adanya uang sebesar Rp30 juta yang diberikan kepada oknum untuk “mengamankan” kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (7/7/2025), penyidik Sat Narkoba Polrestabes Medan membantah tuduhan tersebut. Mereka mengklaim hanya menemukan alat bong tanpa sabu dan mengatakan bahwa hasil tes urine menunjukkan positif “multivitamin”. Kedua pria itu pun disebut sudah dibawa ke rumah sakit untuk rehabilitasi.
Namun pertanyaan muncul: Mengapa butuh 11 hari untuk membawa tersangka ke rehabilitasi, jika sejak awal tidak ditemukan sabu?
Menurut Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) seharusnya dikirim ke kejaksaan maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi apakah SPDP tersebut sudah diterbitkan dan dikirim ke kejaksaan.
Lebih lanjut, Perkap Nomor 8 Tahun 2021 memang membuka ruang restorative justice dalam penanganan kasus narkoba ringan, di mana pengguna bisa dialihkan ke rehabilitasi. Tapi pertanyaannya, apakah prosedur tersebut benar-benar dijalankan? Apakah keputusan rehabilitasi dilakukan atas dasar asesmen yang sah dari BNN atau Tim Medis yang berwenang?
Tumpang Tindih Kewenangan
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan kewenangan penyidikan kepada BNN dan Polri. Namun, dalam praktik di lapangan, sering terjadi tumpang tindih kewenangan antara kedua lembaga ini. Minimnya koordinasi dan pengawasan dalam penanganan kasus narkoba membuka celah rawan untuk diselewengkan, seperti dugaan yang terjadi dalam kasus ini.
Ketika sejumlah regulasi seperti Perkap 6/2019, Perkap 8/2021, dan UU Narkotika disampaikan kepada pihak penyidik, tanggapan yang diterima dari oknum di Sat Narkoba Polrestabes Medan justru mengejutkan. “Penyidik terkesan bingung bahkan tidak memahami detail regulasi yang menjadi dasar hukum mereka sendiri,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini mengundang banyak pertanyaan. Bila benar keduanya hanya pengguna, prosedur rehabilitasi seharusnya jelas, cepat, dan sesuai hukum. Bila ada dugaan suap, ini bukan hanya soal etik, tapi juga pelanggaran hukum berat yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Publik kini menunggu kejelasan dari Polrestabes Medan dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan dan BNN, untuk memberikan penjelasan resmi dan transparan. Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau ini momentum bersih-bersih institusi? (*)
Liputan: Jonathan Panggabean
Editor : Tim Redaksi












