Ketua Umum IWO Dwi Christianto, S.H., M.Si.: “IWO bukan alat pemerasan. Berhenti gunakan nama IWO untuk menyerang dan menipu publik.”
Jakarta, NusantaraTop.co — Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (IWO) menegaskan secara terbuka bahwa Teuku Yudhistira sudah resmi dipecat dari organisasi sejak Juli 2023. Pemecatan tersebut dilakukan karena pelanggaran berat terhadap kode etik organisasi, tindakan tidak bermoral, serta penyalahgunaan atribut IWO untuk kepentingan pribadi.
Namun, meski sudah dipecat, Yudhistira disebut masih mengaku sebagai Ketua Umum IWO dan menggunakan nama serta logo organisasi untuk mengeluarkan berbagai pernyataan yang berisi fitnah dan tuduhan tanpa dasar terhadap sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan lembaga pemerintah. Hal itu disampaikan Dwi Christianto, S.H., M.Si., Ketua Umum IWO yang sah dalam Press Release yang diterima NusantaraTop.co, Kamis (09/10/2025)
“Kami tegaskan dengan sangat keras: Teuku Yudhistira bukan lagi bagian dari IWO sejak Juli 2023. Segala pernyataannya terhadap BUMN dan pejabat pemerintah adalah fitnah dan kebohongan publik. Jangan pernah membawa nama IWO untuk menekan, memeras, atau mencari keuntungan pribadi,” tegas Dwi .
Penyalahgunaan Organisasi untuk Kepentingan Pribadi
Menurut Dwi Christianto, tindakan Yudhistira bukan hanya melanggar hukum dan etika profesi, tetapi juga merusak marwah jurnalisme. Ia menilai Yudhistira kerap menggunakan pola yang sama: melempar tuduhan besar tanpa bukti, menyerang lembaga resmi, menyebarkan isu sensasional, lalu berlindung di balik nama IWO.
“IWO tidak pernah menyerang, memeras, atau menekan BUMN maupun pejabat pemerintah. Kami bukan lembaga abal-abal yang bekerja dengan ancaman atau politik uang. IWO berdiri di atas prinsip independensi, verifikasi data, dan integritas moral,” ujar Dwi.
Baca Juga : IWO Tegaskan Teuku Yudhistira Bukan Ketua Umum, Sudah Dipecat dan Harus Dipidana
Ia menambahkan, sikap Yudhistira yang gemar menuding tanpa bukti menunjukkan karakter provokatif dan tidak profesional, jauh dari nilai-nilai jurnalistik.
“Ia bukan jurnalis, tapi provokator yang gagal memahami batas antara kritik dan fitnah,” tegasnya.
Langkah Hukum Disiapkan
IWO menegaskan bahwa seluruh aktivitas Yudhistira yang mengatasnamakan organisasi tidak sah secara hukum. Penggunaan nama, logo, dan atribut organisasi tanpa izin resmi dapat dijerat Pasal 100 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar itu, IWO kini menyiapkan langkah hukum tegas untuk menghentikan aksi pencatutan nama organisasi dan penyebaran fitnah yang telah merugikan reputasi wartawan online di Indonesia.
“IWO tidak akan diam ketika nama organisasi dijadikan kendaraan untuk menyerang lembaga negara dan memecah kepercayaan publik. Kami berdiri di sisi kebenaran, bukan fitnah. Jika Yudhistira masih terus mencatut nama IWO, langkah hukum akan diambil tanpa kompromi,” tegas Dwi.
IWO: Jurnalisme Bukan Alat Tekanan
Sebagai organisasi profesi, Ikatan Wartawan Online (IWO) berdiri di atas prinsip integritas, etika, dan tanggung jawab sosial pers. IWO menolak keras segala bentuk penyalahgunaan profesi wartawan untuk melakukan pemerasan, manipulasi informasi, atau kepentingan politik pribadi.
“Kami tidak akan membiarkan segelintir orang menodai nama wartawan dengan perilaku seperti preman intelektual yang menggunakan atribut media untuk menipu publik,” pungkas Dwi Christianto.(red)
Sumber : Rilis Pers Iwo
Editor : Tim Redaksi NusantaraTop.co












