Medan, NusantaraTop.co — Mantan anggota Polda Sumatera Utara (Sumut), Amori Bate’e (46), mengaku menyesal terlibat dalam penipuan bermodus memasukkan anak pedagang babi, Utema Zega, menjadi calon siswa (casis) Polri tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp600 juta.
Pengakuan itu disampaikannya saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (14/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet.
“Saya dibunuh oleh Budi Rada (anggota Polda Sumut). Dihancurkan masa depan saya dan anak-anak saya. Saya menyesal dengan kejadian ini,” ucap Amori di hadapan hakim.
Mengaku Dipaksa dan Menyebut Nama Anggota Polda Sumut
Amori menyebut dirinya awalnya menolak ketika Utema meminta bantuan untuk memasukkan anaknya menjadi anggota Polri. Namun ia mengaku dipaksa hingga akhirnya terlibat.
“Saya tolak, tapi saya dipaksa. Uang itu tidak ada saya minta, tapi dia kasih amplop lalu dimasukkan ke kantong saya,” katanya.
Ia juga menyebut ada keterlibatan seseorang bernama Budi Rada yang disebutnya bertugas di Polda Sumut.
Biaya Rp600 Juta Disebut Ditentukan Orang Lain
Amori mengakui bahwa angka Rp600 juta memang pernah ia sampaikan kepada Utema, namun menurutnya nominal itu merupakan permintaan Budi Rada.
“Saya tanya sama Budi Rada berapa uang pengurusan itu, sampailah tercetus Rp600 juta. Baru saya sampaikan ke Utema,” jelasnya.
Ia juga mengaku sedang memperjuangkan anaknya sendiri untuk masuk polisi sehingga tidak menentukan besaran uang tersebut.
Janji Pengembalian Uang Jika Tidak Lulus
Amori mengatakan pernah berjanji untuk mengembalikan uang apabila anak Utema, Sinema Oscar Zega, tidak lulus seleksi casis Polri.
“Saya tidak menjanjikan anaknya lulus. Saya bilang berdoa saja. Tidak ada dikembalikan uangnya oleh Budi Rada,” ujarnya.
Karena tidak ada pengembalian, Amori mengaku berinisiatif mencicil dari uang pribadi. Dari total Rp600 juta, ia baru mengembalikan Rp6 juta.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan Rabu (19/11/2025) di Tempat Sidang Belawan PN Medan, Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan, dengan agenda mendengar saksi a de charge dari pihak Amori.(red)












