DaerahHukumSumut

Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai Kota, Polisi Sita Paket Narkoba Seberat 1,271 Gram

×

Pengedar Sabu Ditangkap di Binjai Kota, Polisi Sita Paket Narkoba Seberat 1,271 Gram

Sebarkan artikel ini
Tersangka berinisial TS (44) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,271 gram yang diamankan Satres Narkoba Polres Binjai saat pengungkapan kasus peredaran narkoba di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026).Foto : Humas Polres Binjai/NusantaraTop.co

Binjai, NusantaraTop.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang pria berinisial TS (44), yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Pelaku diamankan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, AKP Ismail Pane langsung memerintahkan Kanit II Satres Narkoba IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

“Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki sedang duduk santai. Namun saat dihampiri, terduga terlihat gugup dan membuang barang yang sedang dipegangnya,” ujar AKP Ismail Pane.

Petugas kemudian meminta pelaku mengambil kembali barang yang dibuang tersebut. Setelah diperiksa, barang itu diketahui merupakan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,271 gram.

“Pelaku langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

Selanjutnya, TS beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” terang AKP Ismail Pane.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba melalui layanan call center 110.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” tegas AKBP Mirzal.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights