Binjai, NusantaraTop.co — Polres Binjai melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Binjai. Dalam kurun waktu 12 hari, mulai 12 hingga 24 Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan mengamankan 15 tersangka.
Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 14 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 21,78 gram, 16 butir pil ekstasi, enam unit handphone, lima unit sepeda motor, serta satu unit timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, SH, MH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
“Seluruh pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perang terhadap narkoba tanpa kompromi demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini adalah bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Kota Binjai dengan memberikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110,” ujar AKBP Mirzal.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai terus hadir dan aktif menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












