Kupang, NusantaraTop.co — Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin (24/11/2025). Sidang pada pekan keempat ini menghadirkan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal, Komandan Kompi A, untuk diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak kekerasan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno, didampingi dua hakim anggota Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk. Zainal Arifin Anang Yulianto. Hadir pula Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, serta Mayor Chk. Marpaung. Adapun penasihat hukum terdakwa yaitu Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu.
Hakim Soroti Informasi Awal Penyebab Luka Prada Lucky
Dalam proses pemeriksaan, Hakim Ketua menyoroti keterangan awal terkait penyebab luka Prada Lucky saat pertama kali dibawa ke RSUD Aeramo, Nagekeo, pada 2 Agustus 2025.
“Dari dokter menanyakan ke Dantokes katanya Prada Lucky jatuh terguling dari bukit. Apakah itu perintah dari terdakwa?” tanya Mayor Subiyatno.
Lettu Faisal dengan tegas membantah.
“Waktu itu Dantokes yang menyarankan agar informasi yang disampaikan adalah korban jatuh dari bukit, untuk keperluan klaim BPJS Kesehatan,” jawabnya.
Hakim kembali mempertegas pertanyaan, namun terdakwa tetap pada keterangannya dan menyatakan tidak pernah memerintahkan penyampaian keterangan palsu.
Baca Juga : 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Brutal hingga Tewasnya Prada Lucky Namo
Pengakuan Terdakwa Soal Bentuk Penindakan Fisik
Dalam persidangan, Lettu Faisal mengakui bahwa dirinya melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap sejumlah prajurit karena dugaan pelanggaran disiplin, termasuk keterlibatan dalam aktivitas judi online. Temuan lain berupa percakapan korban dengan seseorang yang memuat konten pornografi sesama jenis ikut disoroti dalam pemeriksaan internal.
Terdakwa mengaku melakukan penindakan fisik terhadap Prada Lucky.
Ia mengungkapkan bentuk “penindakan” tersebut yakni, Push up, Sit up, Guling / merayap, Pencambukan menggunakan selang biru sebanyak 4 kali
“Pada saat dia merayap, kami cambuk empat kali dengan selang biru,” ujar Faisal.
Ia juga mengakui adanya tindakan pemukulan oleh beberapa personel lain, namun menegaskan bahwa tidak ada perintah eksplisit untuk melakukan kekerasan berlebihan.
Sidang Berlangsung Lebih dari Dua Jam
Sidang yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut merupakan bagian dari rangkaian persidangan yang masih akan berlanjut. Rencananya, sidang dengan agenda tuntutan dijadwalkan pada 4 Desember 2025.
Kematian Prada Lucky dan Penetapan 20 Tersangka
Diketahui, Prada Lucky (23), prajurit Yonif 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah mengalami kritis dan dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo. Korban diduga dianiaya oleh para seniornya dalam rangkaian pemeriksaan internal.
Komandan Brigif 21/Komodo Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan insiden tersebut. Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan bahwa 20 personel TNI, termasuk seorang perwira, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.(red)
Sumber : Kompas.com












