DaerahSumut

Disdukcapil Medan Buka Pelayanan Keliling untuk Dokumen Rusak dan Hilang Pascabanjir

×

Disdukcapil Medan Buka Pelayanan Keliling untuk Dokumen Rusak dan Hilang Pascabanjir

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda, Medan.

Medan, NusantaraTop.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan membuka pelayanan keliling untuk membantu warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat banjir yang melanda beberapa hari lalu. Pelayanan ini berlangsung di tiga kecamatan: Medan Deli, Medan Marelan, dan Medan Johor.

Kepala Disdukcapil Medan, Baginda Siregar, mengatakan layanan tersebut dibuka untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

“Layanan ini dibuka untuk membantu warga Kota Medan dalam pengurusan dokumen kependudukannya yang rusak maupun hilang pascabanjir,” ujar Baginda, Selasa (2/12).

Masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan seputar pengurusan dokumen melalui WhatsApp Pengaduan Disdukcapil di nomor 0823-6208-6980.

Baginda menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan tidak dipungut biaya serta mengimbau warga agar mengurus langsung tanpa perantara.

“Kepengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Kami mengimbau warga untuk menghindari calo dan mengurus sendiri dokumennya,” tegasnya.

Pelayanan keliling berlangsung sejak 1 hingga 4 Desember 2025.

Jadwal & Lokasi Pelayanan Keliling Disdukcapil Medan

Untuk Pengurusan Dokumen Rusak atau Hilang Akibat Banjir

  1. Tanggal 1–2 Desember 2025

Lokasi: Kantor Camat Medan Deli
Waktu:

  • Pendaftaran: 09.00–12.00 WIB
  • Penyerahan dokumen: 14.00–16.30 WIB
    Layanan:
    Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman & pencetakan KTP-el, Kartu Identitas Anak.
  1. Tanggal 2–3 Desember 2025

Lokasi: Kantor Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan
Waktu:

  • Pendaftaran: 09.00–12.00 WIB
  • Penyerahan dokumen: 14.00–16.30 WIB
    Layanan:
    Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman & pencetakan KTP-el, Kartu Identitas Anak.
  1. Tanggal 3–4 Desember 2025

Lokasi: Kantor Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor
Waktu:

  • Pendaftaran: 09.00–12.00 WIB
  • Penyerahan dokumen: 14.00–16.30 WIB
    Layanan:
    Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, perekaman & pencetakan KTP-el, Kartu Identitas Anak.

(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights