Medan, NusantaraTop.co – Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (KDH) dan mengamankan seorang pelaku residivis, Sabtu (10/1/2026).
Pelaku diketahui bernama Maratur Simanjuntak (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Gunung Pusuk Buhit No. 21, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Sementara korban adalah Radot Sinaga (59), wiraswasta, warga Jalan Masjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Tijo, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat, 26 Desember 2025, saat korban meninggalkan rumah untuk mudik ke Porsea. Pada Selasa, 6 Januari 2026, korban kembali dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang telah hilang. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur yang didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi, polisi mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
Pada pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sekitar TKP. Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
1 buah baju warna merah yang digunakan pelaku saat beraksi
-
1 unit kibor
-
1 buah topi warna hitam
-
Rekaman CCTV
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial Bosi. Pelaku juga diketahui merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara.
Riwayat kriminal pelaku antara lain:
-
Tahun 2011, kasus pencurian helm di Batam (Polsek Tiban), vonis 1 tahun 6 bulan
-
Tahun 2013, kasus pencurian handphone di Jalan Sehati (Polsek Medan Timur), vonis 2 tahun 6 bulan
-
Tahun 2016, kasus pencurian handphone di Jalan Sehati depan Gang Rukun, vonis 2 tahun 6 bulan
-
Tahun 2018, kasus pencurian handphone di Jalan Sehati Gang Mekar, vonis 2 tahun 10 bulan
Selain itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lain yang belum diproses hukum, di antaranya pencurian sepeda motor di Jalan Sehati, pencurian sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo, serta pencurian besi di kawasan Kasimura, Jalan Krakatau Ujung.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Medan Timur guna pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. (Tim)












