DaerahHukumSumut

Sidang Sabu 1 Kilogram di PN Binjai, Pemilik Warung Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi Lain

×

Sidang Sabu 1 Kilogram di PN Binjai, Pemilik Warung Bongkar Keterlibatan Oknum Polisi Lain

Sebarkan artikel ini
Binjai – Saksi Riki Mulyawan Saputra memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dengan empat terdakwa di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (12/1/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi lain sebelum penangkapan dilakukan.(NusantaraTop.co/ist)

Binjai, NusantaraTop.co – Sidang kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Binjai mengungkap fakta mengejutkan. Seorang saksi bernama Riki Mulyawan Saputra membongkar dugaan keterlibatan oknum polisi lain sebelum penangkapan terhadap empat terdakwa dilakukan aparat kepolisian.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fadel Pardamean, Senin (12/1/2026). Riki yang merupakan pemilik warung tempat para terdakwa kerap berkumpul, menyebut adanya oknum polisi berinisial AH yang diduga menyerahkan sebuah paper bag kepada salah satu terdakwa sebelum penangkapan.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing Gilang Pratama, Ngatimen, Abdur Rahim, dan Erina Sitapura. Terdakwa Ngatimen diketahui merupakan mantan personel Brimob, sementara Erina Sitapura saat penangkapan masih berstatus anggota Polri aktif yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

“Saya kenal sama Ngatimin dan Erina, mereka sering duduk di warung,” ujar Riki di hadapan majelis hakim.

Riki menjelaskan, Ngatimin dan Erina kerap datang bersama sejumlah oknum polisi lain ke warung miliknya. “Yang ngumpul kadang delapan, kadang sepuluh orang, paling sedikit empat,” sambungnya.

Dalam keterangannya, saksi mengaku melihat oknum polisi berinisial AH membawa paper bag berwarna cokelat yang tidak diketahui isinya. Paper bag tersebut disebut diserahkan langsung kepada terdakwa Erina.

“Si AH yang antar paper bag warna cokelat. Di situ semua anggota Polda saat mengantar,” ungkap Riki.

Saksi juga menjelaskan bahwa hubungan dirinya dengan terdakwa Erina adalah ipar, karena Erina menikah dengan adik kandung saksi. Meski demikian, Riki mengaku tidak pernah mengetahui aktivitas Erina terkait peredaran narkotika.

“Erin ini adik ipar. Kegiatannya duduk di warung, ngumpul sama kawannya, kadang jemput anaknya pulang sekolah,” katanya.

Riki mengingat dengan jelas peristiwa penyerahan paper bag tersebut terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, atau dua hari sebelum penangkapan. Oknum polisi AH datang sendiri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dan mengenakan kaus hitam.

“Aku nggak tahu isinya apa. Erin yang menerima,” tuturnya.

Penangkapan Erina diketahui terjadi pada Sabtu (4/10/2025). Informasi tersebut disampaikan oleh oknum polisi lain kepada keluarga Erina di rumah kakaknya di Jalan Bromo, Medan.

“Kami terkejut. Timnya tidak ada yang kena tangkap, cuma dia sendiri. Ditawarkan uang Rp900 juta supaya dia menerima hukuman dan yang lain tidak kena,” ungkap saksi.

Namun, menurut Riki, keluarga Erina menolak tawaran tersebut. “Istrinya menolak dan akan mengungkapkan semua,” ujarnya.

Saksi juga menyebut, sebelum bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, Erina berdinas di Satuan Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan, dan baru sekitar lima bulan pindah ke Polda Sumut.

Pasca penangkapan Erina, warung milik saksi di Jalan Bromo, Medan, tidak lagi didatangi personel Unit III Ditresnarkoba Polda Sumut. Oknum polisi AH yang sebelumnya kerap datang juga tidak pernah terlihat lagi.

“Setelah kejadian, AH tidak pernah datang lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Erina, Rayvindo Sinuraya, menyatakan kliennya merupakan mantan anggota Polri yang taat beribadah dan diduga menanggung seluruh kesalahan seorang diri.

“Padahal ada oknum lain yang terlibat, seperti inisial JS, MS, dan AH. Namun hanya AH yang dijadikan DPO,” tegasnya.

Rayvindo menyebut, MS sempat menunjukkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram pada siang hari, sedangkan AH mengantarkan barang tersebut pada malam harinya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, keempat terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai Timur, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan M. Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights