DaerahHukumSumut

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 Tersangka

×

Polsek Sunggal Ungkap Kasus Penganiayaan Avin Ginting, 7 Adegan Diperagakan 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Medan – Tiga tersangka memperagakan salah satu adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Avin Ginting yang digelar Polsek Sunggal di Mapolsek Sunggal, Senin (12/1/2026). Rekonstruksi tersebut memperagakan tujuh adegan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam peristiwa penganiayaan secara bersama-sama.

Medan, NusantaraTop.co – Polsek Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersama-sama yang dialami Avin Ginting di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Medan, Senin (12/1/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak tujuh adegan diperagakan oleh tiga tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (31), MZ (30), dan AS (45). Rekonstruksi digelar untuk memperjelas peran masing-masing pelaku dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa korban.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi hari ini ada tujuh adegan yang kami laksanakan. Pada adegan kelima, terlihat jelas bagaimana peranan masing-masing tersangka sesuai dengan apa yang dialami saudara Avin Ginting,” ujar Kompol Bambang usai kegiatan rekonstruksi.

Kapolsek Sunggal mengungkapkan, awalnya rekonstruksi direncanakan digelar di Kantor Desa Pujimulyo, lokasi terjadinya penganiayaan. Namun, demi menjaga keamanan dan ketertiban, rekonstruksi akhirnya dipindahkan ke Mapolsek Sunggal.

“Awalnya hasil koordinasi kami dengan semua pihak, termasuk korban, rekonstruksi dilaksanakan di TKP yang sebenarnya. Namun situasi keamanan kurang kondusif karena adanya reaksi spontan dari masyarakat Desa Pujimulyo. Demi keamanan dan kelancaran, kami pindahkan ke Polsek Sunggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kompol Bambang memaparkan latar belakang terjadinya penganiayaan tersebut. Peristiwa bermula dari kegiatan pemasangan portal jalan yang dilakukan oleh korban bersama sejumlah warga di Desa Pujimulyo.

“Saudara Avin Ginting memportal jalan dengan alasan adanya keberatan dari masyarakat terkait kendaraan bertonase besar yang melintas masuk ke kawasan Desa Pujimulyo yang merupakan kawasan pergudangan,” ungkapnya.

Aksi pemortalan jalan tersebut kemudian memicu reaksi dari sejumlah pekerja buruh yang merasa keberatan, hingga berujung pada keributan dan penganiayaan terhadap korban.

“Dengan adanya aksi pemortalan jalan itu, para pekerja buruh atau tersangka merasa keberatan. Kedua belah pihak sempat sepakat menyelesaikan permasalahan di kantor desa, namun tidak menemui titik terang hingga akhirnya terjadi penganiayaan,” terangnya.

Saat ini, Polsek Sunggal telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan perkara, polisi juga mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang diduga terlibat dan masih dalam pengejaran.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *