DaerahHukumSumut

GNI Sumut Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Dugaan Fasilitas Mewah Napi dan Desak KPK Usut Dugaan TPPU

×

GNI Sumut Gelar Aksi di Jakarta, Soroti Dugaan Fasilitas Mewah Napi dan Desak KPK Usut Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
Massa Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jakarta, menuntut penolakan pembebasan bersyarat terhadap narapidana ST serta mendesak evaluasi dugaan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan.

Medan, NusantaraTop.co – Gerakan Nasional Indonesia (GNI) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dengan menyasar dua institusi negara, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Koordinator Aksi GNI Sumut, Yudhi W. Pranata, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan keadilan publik atas dua dugaan pelanggaran hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Dalam aksinya di depan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, GNI Sumut menyoroti dugaan perlakuan istimewa serta fasilitas mewah yang disebut-sebut dinikmati seorang narapidana berinisial ST di lembaga pemasyarakatan.

“Informasi dan dokumentasi yang beredar telah menimbulkan keresahan publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan asas persamaan perlakuan warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Yudhi dalam pernyataan tertulis yang diterima NusantaraTop.co, Selasa (2/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Pemasyarakatan, pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan apabila narapidana memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk perubahan sikap, penyesalan, serta komitmen tidak mengulangi tindak pidana. Menurut GNI Sumut, ST dinilai belum memenuhi kriteria tersebut.

Atas dasar itu, GNI Sumut mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya meninjau ulang dan menolak pembebasan bersyarat ST, mengevaluasi perilaku selama menjalani pidana, menghentikan fasilitas khusus jika terbukti melanggar aturan, memindahkan ST ke Lapas Nusakambangan, memperketat pengawasan, menyelaraskan kebijakan pemasyarakatan dengan tujuan pembinaan, serta mempublikasikan hasil evaluasi secara transparan.

“Pemasyarakatan harus menjadi ruang pembinaan yang adil, bukan tempat privilese. Pembebasan bersyarat adalah hak bersyarat, bukan hak mutlak. Negara wajib tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Yudhi.

Massa Gerakan Nasional Indonesia GNI Sumatera Utara menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI Jakarta mendesak pimpinan KPK segera mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara berinisial JT

Sementara itu, pada aksi lanjutan di depan Gedung KPK RI, GNI Sumut mendesak lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan berinisial JT.

GNI Sumut menilai terdapat indikasi ketidakwajaran harta kekayaan serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan PTPN II seluas sekitar 80 hektare di kawasan Semayang, Kota Binjai, yang saat ini tengah diproses hukum dan melibatkan orang tua JT.

Adapun tuntutan yang disampaikan kepada KPK meliputi klarifikasi LHKPN, penelusuran asal-usul harta kekayaan, penyelidikan dugaan TPPU, penindakan sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran, serta pemanggilan pihak terkait guna menjamin kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Yudhi menegaskan, GNI Sumut akan terus mengawal kedua kasus tersebut melalui jalur hukum dan aksi lanjutan.
“Kami ingin memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi aparat penegak hukum sangat menentukan kepercayaan publik,” pungkasnya.

Laporan: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan M. Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights