DaerahHukumSumut

Anak Magang di Lapas Narkotika Pematang Siantar Selundupkan Sabu, Ganja dan Ekstasi

×

Anak Magang di Lapas Narkotika Pematang Siantar Selundupkan Sabu, Ganja dan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti milik tersangka DAD. (ANTARA/ HO-Humas Polres Simalungun)

Simalungun, NusantaraTop.co – Seorang peserta magang di Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar berinisial DAD (22) diamankan setelah kedapatan menyelundupkan tiga jenis narkotika atas suruhan narapidana.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (22/2/2026), menyebut peristiwa tersebut sebagai hal yang memprihatinkan dan serius untuk disikapi.

Dilansir dari Antarasumut, AKP Verry menegaskan bahwa seharusnya peserta magang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk belajar mengenai sistem pemasyarakatan, bukan justru menyalahgunakan kepercayaan dengan menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.

Peristiwa terungkap pada 31 Januari 2026. Petugas lapas yang curiga terhadap paket yang dibawa tersangka langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 15,67 gram, ganja 9,11 gram, serta empat butir pil ekstasi.

Barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP yang diduga menyuruh tersangka mengambilnya dari Kota Pematang Siantar.

AKP Verry menegaskan, pihaknya kini melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk meminta keterangan dari AF dan AP.

Polres Simalungun juga mengapresiasi kewaspadaan pihak Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar yang konsisten melakukan pengawasan internal sehingga upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights