Medam, NusantaraTop.co – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan tidak pernah melarang penjualan daging nonhalal di pasar terbuka. Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya narasi di media sosial yang menyebut Pemko Medan melarang pedagang menjual daging babi.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026), menegaskan bahwa kebijakan yang diterbitkan bukanlah pelarangan berdagang.
Menurut Sofyan, Pemerintah Kota Medan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal sebagai langkah penataan agar aktivitas usaha tetap tertib, sehat, dan harmonis di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk.
“Pedagang tetap bisa berjualan. Pemerintah justru menyiapkan lokasi yang lebih tertib dan layak agar usaha dapat berjalan dengan nyaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan lokasi dilakukan untuk mencegah persoalan lingkungan, risiko kesehatan, serta ketidaknyamanan warga, khususnya di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. Kebijakan ini juga disebut sebagai bentuk perlindungan dan kepastian usaha bagi para pedagang.
Siapkan Lokasi Khusus di Dua Pasar
Pemko Medan telah menyiapkan lokasi alternatif bagi pedagang nonhalal, yakni di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Di kedua pasar tersebut tersedia area khusus nonhalal yang dikelola pihak pasar.
Sebagai bentuk dukungan, Pemko Medan memberikan pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah mengusulkan perpanjangan hingga dua tahun.
“Harapannya pedagang merasa lebih tenang dan masyarakat juga tetap nyaman,” kata Sofyan.
Terkait polemik yang muncul, ia menilai perbedaan pandangan merupakan hal wajar dalam masyarakat yang beragam. Pemerintah, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog agar kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami ingin memastikan perdagangan tetap berjalan, masyarakat tetap nyaman, dan kerukunan tetap terjaga,” tegasnya.
Berlaku untuk Seluruh Pedagang
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan aturan yang telah berlaku sebelumnya, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, maupun drainase.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pedagang daging nonhalal, tetapi untuk seluruh pedagang di Kota Medan.
Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan label produk secara jelas guna menghindari kesalahan pembelian serta memberikan kepastian informasi kepada konsumen.
“Labelisasi ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di restoran, hotel, maupun tempat makan,” jelas Citra.
Ia menambahkan, sebelum surat edaran diterbitkan, pemerintah telah melakukan dialog dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia serta Forum Kerukunan Umat Beragama.
Dari proses tersebut, kata Citra, dicapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat guna menjaga ketertiban sekaligus kerukunan di Kota Medan. (red)












