Jakarta, NusantaraTop.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar sabu asal Nusa Tenggara Barat, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, saat berupaya melarikan diri ke Malaysia.
Ko Erwin diamankan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan saat konferensi pers,” ujar Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Ditangkap Saat Hendak Menyeberang
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan, Ko Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut di wilayah Tanjung Balai.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni A alias G yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai.
“Keterangan sementara, keduanya berperan mengatur pelarian DPO ini ke Malaysia,” kata Kevin.
Ketiga tersangka telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya Berstatus DPO
Ko Erwin sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik meminta masyarakat membantu mengawasi, menangkap, atau memberikan informasi terkait keberadaan Erwin Iskandar bin Iskandar.
Ia diketahui memiliki sejumlah alamat di Sumbawa (NTB), Gowa, Ujung Tanah, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Ko Erwin memiliki ciri fisik tinggi 167 cm, berat badan sekitar 85 kilogram, serta berkulit sawo matang.
Terkait Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Nama Ko Erwin mencuat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Penyidik mengungkap Ko Erwin diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik melalui Malaungi agar dapat menjalankan peredaran sabu di wilayah tersebut. Dana itu ditransfer melalui rekening yang dikuasai Malaungi.
Pola Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Bareskrim menemukan adanya aliran dana dari jaringan bandar narkoba kepada Didik melalui Malaungi yang totalnya mencapai Rp2,8 miliar.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan, awalnya setoran berasal dari bandar berinisial B sebesar Rp400 juta setiap bulan.
“Kasat mendapat Rp100 juta dan Kapolres Rp300 juta setiap bulan,” ungkapnya.
Setoran tersebut berlangsung hingga terkumpul Rp1,8 miliar sebelum akhirnya terendus oleh LSM dan wartawan setempat. Setelah bandar lama tidak sanggup lagi menyetor, Malaungi kemudian mencari sumber dana baru dan berkomunikasi dengan Ko Erwin.
Uang miliaran rupiah itu diserahkan dalam tiga tahap, yakni Rp1,4 miliar, Rp450 juta, dan Rp1 miliar, baik secara tunai maupun transfer melalui rekening pihak lain.
Dipecat dan Ditahan
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik Polri.
“Kepada pelanggar dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Usai dipecat, Didik langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 19 Februari 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Redaksi NusantaraTop.co)












