Jakarta, NusantaraTop.co – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan bandar sabu, Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Tersangka kini telah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (27/2/2026), Ko Erwin tiba sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat penyidik. Ia diturunkan dari pintu belakang kendaraan petugas sebelum dibawa masuk ke gedung pemeriksaan.
“Betul, baru sampai di Bareskrim,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kepada wartawan.
Ko Erwin terlihat mengenakan baju abu-abu dan celana panjang putih. Kedua tangannya diborgol menggunakan kabel ties berwarna oranye. Sejumlah penyidik tampak membopong tersangka sebelum kemudian didudukkan di kursi roda yang telah disiapkan.

Ditembak Karena Melawan Petugas
Kaki sebelah Ko Erwin terlihat dibalut perban putih. Kombes Handik menjelaskan penyidik terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka mencoba melarikan diri serta melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
“Kakinya kena tembak karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” jelasnya.
Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
Sebelumnya, Ko Erwin ditangkap dalam pelariannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, ketika hendak menyeberang ke Malaysia setelah hampir sepekan menjadi buronan polisi.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Dittipidnarkoba di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detail akan disampaikan saat konferensi pers,” kata Eko Hadi dalam keterangannya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan dua orang lainnya, yakni A alias G yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diduga mengatur rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
“Keterangannya mengatur agar DPO ini kabur ke Malaysia,” ujar Kombes Kevin Leleury.
Tiba di Jakarta dengan Pengawalan Ketat
Usai ditangkap, Ko Erwin diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia terlihat mengenakan masker putih dan topi hitam sebelum digiring masuk ke kendaraan petugas menuju Bareskrim Polri.

Berstatus DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Ko Erwin sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026.
Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Penyidik mengungkap Ko Erwin disebut memberikan uang sekitar Rp1 miliar kepada AKBP Didik melalui Malaungi guna melancarkan peredaran sabu. Dana tersebut ditransfer melalui rekening yang dikuasai perantara.
Ko Erwin diketahui memiliki sejumlah alamat di Sumbawa (NTB), Gowa, Ujung Tanah, dan Makassar, Sulawesi Selatan, dengan ciri fisik tinggi 167 cm, berat badan sekitar 85 kilogram, dan berkulit sawo matang.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
(Redaksi NusantaraTop.co)












