Ekonomi & BisnisNasionalRagam

Pemerintah Pastikan Aspek Halal dalam ART Indonesia–AS Tetap Lindungi Kepentingan Nasional

×

Pemerintah Pastikan Aspek Halal dalam ART Indonesia–AS Tetap Lindungi Kepentingan Nasional

Sebarkan artikel ini
Silaturahmi dengan MUI, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat (Foto : Humas Ekon)

Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, serta penguatan daya saing industri nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Aula Buya Hamka, Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/03). Pertemuan tersebut membahas implementasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat agar tetap berjalan sesuai syariat Islam dan regulasi nasional terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

“Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,” ujar Menko Airlangga.

Indonesia dan AS diketahui telah memiliki skema Mutual Recognition Agreement (MRA). Melalui mekanisme tersebut, Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, sepanjang telah diakui dan terakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga : Pemerintah Tegaskan ART Indonesia–AS Perkuat Akses Ekspor dan Tetap Hormati Kedaulatan Nasional

Saat ini terdapat lima LHLN di AS yang telah memperoleh Recognition Agreement dari BPJPH, yakni IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa hingga kini terdapat sekitar 38 negara yang memiliki skema MRA dengan Indonesia. Dengan skema tersebut, produk yang telah tersertifikasi halal oleh lembaga yang diakui dapat langsung masuk ke Indonesia tanpa perlu melalui proses sertifikasi ulang.

Untuk produk pertanian, khususnya daging dan hasil sembelihan, Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI. BPJPH juga telah melakukan audit langsung terhadap lembaga halal di AS guna memastikan kepatuhan terhadap standar tersebut.

“Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,” tegas Airlangga.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Ketua Umum MUI Dr. K.H. Marsudi Syuhud, Sekjen MUI Buya Dr. Amirsyah Tambunan, Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI K.H. Zainut Tauhid Sa’adi, Ketua MUI K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, serta sejumlah pejabat dan jajaran Dewan Pimpinan serta Dewan Pertimbangan MUI lainnya.(red)

Sumber : ekon.go.id

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights