DaerahEkonomi & BisnisMancanegaraNasional

Pemerintah Tegaskan ART Indonesia–AS Perkuat Akses Ekspor dan Tetap Hormati Kedaulatan Nasional

×

Pemerintah Tegaskan ART Indonesia–AS Perkuat Akses Ekspor dan Tetap Hormati Kedaulatan Nasional

Sebarkan artikel ini
Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (IST/NUSANTARATOP.CO)

Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional, sekaligus merespons berbagai hambatan non-tarif dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART, Pemerintah telah melakukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga. Kesepakatan tersebut, kata dia, baru akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kesepakatan akan efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga sepakat membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas implementasi ART,” ujar Haryo.

Ia menjelaskan, pengesahan dapat dilakukan melalui penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui Peraturan Presiden jika tidak memerlukan persetujuan DPR.

Juru Bicara<br >Haryo Limanseto Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian foto ekongoid

Dari sisi manfaat, Indonesia dinilai memperoleh keuntungan signifikan melalui pengamanan sejumlah poin krusial. Di antaranya tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, hingga komponen pesawat. Selain itu, tarif 0 persen juga diberikan bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia.

Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 4 juta pekerja di sektor terkait.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ART tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. Indonesia tetap tidak terikat pada blok kekuatan tertentu dan memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan kebijakan nasional, serta terus menjalin kerja sama ekonomi melalui jalur bilateral, regional, maupun multilateral.

Dalam implementasinya, ketentuan ART disebut tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional Indonesia. Tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang. Setiap komitmen bersifat koordinatif dan tetap melalui mekanisme domestik sesuai hukum nasional dan konstitusi.

Kedua negara juga memiliki hak setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kepentingan nasional.

Pemerintah turut mempertimbangkan dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah Agung AS atau Supreme Court of the United States (SCOTUS). Penandatanganan ART dinilai sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif masih menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut.

Ke depan, Pemerintah AS disebut masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif dan berencana melakukan investigasi terhadap praktik dagang negara mitra. Dalam konteks itu, posisi Indonesia dinilai lebih terkelola karena berbagai isu potensial telah dinegosiasikan dalam kerangka ART.

“Pemerintah Indonesia akan terus mencermati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses implementasi ART,” pungkas Haryo.(red)

Sumber : ekon.go.id

Editor : Pahotan M Hutagalung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights