DaerahHukumSumut

PASIP-SU Soroti Dugaan Pengondisian Tender dan Mark Up Proyek di Labuhanbatu, Desak Kejati Sumut Bertindak

×

PASIP-SU Soroti Dugaan Pengondisian Tender dan Mark Up Proyek di Labuhanbatu, Desak Kejati Sumut Bertindak

Sebarkan artikel ini
Sejumlah massa dari Aliansi Pengurus Daerah Pembela Hak Sipil Sumatera Utara (PASIP-SU) membentangkan spanduk saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan pengondisian tender dan mark up proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Medan, Rabu (11/3/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Foto: Ist/NusantaraTop.co

Medan, NusantaraTop.co – Aliansi Pengurus Daerah Pembela Hak Sipil Sumatera Utara (PASIP-SU) menyoroti sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu yang diduga sarat praktik pengondisian tender, mark up anggaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Organisasi tersebut menilai dugaan penyimpangan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Ketua PASIP-SU, Zailani Syaputra, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dan laporan masyarakat terkait adanya indikasi pengondisian tender pada proyek rehabilitasi Masjid Raya Al-Ikhlas Rantauprapat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek rehabilitasi masjid tersebut telah dilaksanakan dalam dua tahun anggaran berbeda. Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mengalokasikan anggaran lebih dari Rp6 miliar dengan CV DT sebagai kontraktor pelaksana.

Kemudian pada tahun anggaran 2024, proyek tersebut kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak lebih dari Rp9 miliar yang dikerjakan oleh CV AG.

“Kami menduga kuat bahwa kedua perusahaan tersebut hanya merupakan perusahaan yang disewa untuk melengkapi administrasi proses lelang pengadaan barang dan jasa,” ujar Zailani Syaputra dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Dalam proses proyek tersebut, diketahui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu, Haris Tua Siregar, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena itu, PASIP-SU mendesak agar pihak terkait memberikan klarifikasi secara resmi terkait dugaan pengondisian tender tersebut.

Selain proyek rehabilitasi masjid, PASIP-SU juga menyoroti proses tender lanjutan rehabilitasi Masjid Raya Al-Ikhlas Rantauprapat Tahun Anggaran 2025 dengan kode RUP 59919041 dan pagu anggaran sekitar Rp2,5 miliar, di mana CV TJS ditetapkan sebagai pemenang tender.

PASIP-SU menduga dalam proses pemilihan kontraktor terdapat indikasi bid rigging atau pengondisian tender yang berpotensi menimbulkan mark up harga serta manipulasi spesifikasi pekerjaan.

Tidak hanya itu, PASIP-SU juga menerima informasi terkait dugaan mark up anggaran serta ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Tanjung Medan – Binanga Tolang (Tanjakan Tanjung Medan) di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV PKN sebagai kontraktor pelaksana. Berdasarkan laporan masyarakat serta temuan awal di lapangan, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan bestek atau spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan, khususnya terkait panjang pekerjaan jalan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat.

Secara hukum, PASIP-SU menilai manipulasi anggaran, penyimpangan spesifikasi pekerjaan, serta rekayasa tender yang menimbulkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Mengacu pada Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Tahun 2023, setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta dikenakan pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dasar itu, PASIP-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, transparan, dan profesional, termasuk melakukan audit resmi guna menghitung potensi kerugian negara atas proyek-proyek yang diduga bermasalah tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan penyimpangan ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan transparan demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan uang negara digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Zailani Syaputra.

PASIP-SU juga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara aktif serta membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam pengelolaan anggaran negara. Jika ada indikasi penyimpangan, maka harus diusut hingga tuntas,” pungkasnya.(red)

Laporan : Jonathan Panggabean

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights