Kisaran, NusantaraTop.co – Penangguhan hukum terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dari Partai Golkar yang terjerat kasus dugaan judi sabung ayam diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua Partai Golkar Kabupaten Asahan, Evi Pane, saat memberikan keterangan pers di Gedung Serba Guna Kisaran, Jumat (13/03/2026).
Dalam keterangannya, Evi Pane mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai penjamin bagi anggota DPRD tersebut yang beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyediakan tempat untuk kegiatan judi sabung ayam.
“Siapapun berhak untuk menjamini, dan sebagai Ketua DPRD Asahan sekaligus Ketua Partai Golkar Kabupaten Asahan, tindakan ini hanya bersifat moral,” ujar Evi.
Saat ditanya mengenai batas waktu penangguhan hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan, Evi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Diserahkan saja ke penegak hukum, mereka yang mengetahui detailnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan penjaminan yang dilakukannya hanya sebatas dukungan moral. Terkait langkah organisasi partai, pihaknya hanya melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.
“Partai Golkar Kabupaten Asahan tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi. Semua keputusan akan ditentukan oleh DPP sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di partai,” pungkasnya.
Baca Juga : LSM GAMPKER Akan Gelar Aksi ke DPW Partai Golkar Sumut, Soroti Dugaan Judi Sabung Ayam

Sementara itu, sebelumnya Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Rakyat (GAMPKER) Kabupaten Asahan berencana menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor DPW Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara dalam waktu dekat.
Rencana aksi tersebut disampaikan Ketua GAMPKER Asahan, Andre Sahrul Pandiangan, saat ditemui di kawasan Terminal Warung Ros, Senin (2/03/2026).
Andre mengatakan, rencana aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap penanganan hukum kasus dugaan judi sabung ayam yang disebut-sebut melibatkan salah seorang anggota DPRD Asahan.
Menurutnya, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya telah menjalani masa hukuman. Namun satu orang lainnya yang disebut bernama Pajak Prianto hingga kini disebut belum menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
“Yang belum menjalani proses hukum itu Pajak Prianto. Yang dua lagi kenapa sudah menjalani? Ada apa di balik ini semua?” ujar Andre.
Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Harusnya equality before the law itu, akses hukum itu sama. Setiap warga negara itu sama kedudukannya di mata hukum,” tegasnya.
Andre juga mempertanyakan alasan penangguhan proses hukum terhadap yang bersangkutan.
“Jangan karena dia anggota DPRD, jangan karena dia banyak uang, lalu dia tidak dapat dihukum atau dapat ditangguhkan. Sampai kapan penangguhan itu? Itu jadi pertanyaan besar. Ada apa di balik penangguhan itu?” katanya.
Selain itu, GAMPKER juga berencana melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian sebelum menggelar unjuk rasa di Kantor DPW Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara.
Dalam tuntutannya, GAMPKER mendesak agar partai segera menonaktifkan FJ dari jabatannya sebagai anggota DPRD Asahan yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan.
Tak hanya itu, GAMPKER juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menuntaskan proses hukum terhadap anggota DPRD Asahan yang disebut-sebut masih dalam status penangguhan.
“Ini murni sebagai fungsi kami selaku sosial kontrol. Kami hanya ingin penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkas Andre.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
Laporan : Bangun Simorangkir
Editor : Pahotan M Hutagalung












