Medan, NusantaraTop.co – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggelar pra rekonstruksi kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang kepala lingkungan (kepling) di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Gang Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Rabu (18/3/2026).
Kegiatan pra rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, didampingi Wakasat Kompol Abdi Harahap serta para Kanit, yakni AKP Ruspian, Iptu Haryono, dan Iptu Berry Anggara.
Kompol Rafli menjelaskan, pra rekonstruksi dilakukan untuk mensinkronkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 19 adegan diperagakan, mulai dari proses penggerebekan hingga penangkapan tersangka.
“Dalam pra rekonstruksi ini ada 19 adegan yang diperagakan. Saat penggerebekan berlangsung, satu tersangka lainnya yang juga merupakan kepling berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan perhatian serius pemerintah dan menjadi bagian dari program prioritas nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara Polrestabes Medan dengan Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat dan media.
Diketahui, penangkapan tersangka berinisial MF (40), seorang kepling yang merupakan warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, dilakukan pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 298,29 gram, satu plastik klip sabu seberat 0,92 gram, serta satu unit ponsel android.
Berdasarkan kronologi, petugas terlebih dahulu menerima informasi terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
Saat transaksi hendak dilakukan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap MF. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket sabu siap edar.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial AN dan menjualnya untuk meraup keuntungan. Modus operandi yang digunakan, tersangka membeli sabu seharga Rp75 juta dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru,” tegas Rafli.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












