DaerahHukumSumut

RESIDIVIS CURANMOR DIBEKUK SUBUH: POLSEK MEDAN KOTA RINGKUS MUHAMMAD RISKI, 3 BURON MASIH DIBURU, 7 TKP DIUNGKAP

×

RESIDIVIS CURANMOR DIBEKUK SUBUH: POLSEK MEDAN KOTA RINGKUS MUHAMMAD RISKI, 3 BURON MASIH DIBURU, 7 TKP DIUNGKAP

Sebarkan artikel ini
Resedivis yang diamankan Polsek Medan Kota (ist)

Medan, NusantaraTop.co – Subuh masih gelap saat Tim Opsnal Polsek Medan Kota bergerak senyap melakukan penindakan. Seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Muhammad Riski (20), berhasil diringkus di Jalan Pasar VII Tembung, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Keramat Indah, Jermal XV, Percut Sei Tuan itu tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Penangkapan ini sekaligus mengungkap jaringan komplotan curanmor yang telah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Masitah (51), warga Pasarbaru, Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai. Peristiwa terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Air Bersih, Medan Kota.

Saat itu, korban yang menginap di tempat anaknya memarkirkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2024 BK 6154 XBK dalam kondisi stang terkunci. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut telah hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Marusaha Tambunan, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut tiga rekannya masing-masing berinisial Rafiansyah, Rayan, dan Apoy yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah bernama Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapatkan bagian Rp1,5 juta yang digunakan untuk membeli ponsel dan berfoya-foya.

Polisi juga mengungkap rekam jejak kejahatan tersangka yang cukup panjang. Muhammad Riski diketahui telah melakukan aksi pencurian di tujuh lokasi berbeda, yakni:

  • Jalan Jermal (Maret 2026) – Honda Beat abu-abu
  • Jalan Pasar VII Tembung Gg. Aren (Maret 2026) – Honda Beat merah
  • Jalan Pasar VII Tembung Gg. Cermih (Februari 2026) – Honda Vario hitam
  • Jalan Pasar VII Tembung Gg. Semangka (Februari 2026) – Honda Beat
  • Jalan AR Hakim (Februari 2026) – Honda Vario hitam merah
  • Jalan Jermal (Januari 2026) – sepeda motor trail
  • Jalan Air Bersih, Kost 39 (2 Maret 2026) – Honda Beat hitam milik korban

“Kami telah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya dan saat ini masih dalam pengejaran. Termasuk penadah juga sedang kami dalami,” tegas Iptu Poltak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Medan Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat aman.

“Satu pelaku sudah kami amankan, tiga lainnya masih kami buru. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Medan Kota,” pungkas AKP Feriawan.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights