Binjai, NusantaraTop.co – Personel Polsek Binjai Timur, jajaran Polres Binjai, berhasil menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FAQ (20) dan TS (51).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah gudang milik korban FVG (21) yang berada di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Kejadian terungkap saat korban menyuruh karyawannya, Sugianto (52), untuk mengambil mesin potong kayu di gudang tersebut. Namun setibanya di lokasi, saksi mendapati gembok pintu gudang dalam kondisi rusak.
Sugianto kemudian melaporkan hal tersebut kepada pemilik gudang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit mesin pemotong aluminium merek modern serta 30 batang aluminium telah hilang.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Binjai Timur Gusli Effendi bersama tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan keterangan saksi serta informasi dari masyarakat, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kedua tersangka ditangkap di kediamannya di Jalan Bejomuna, Kecamatan Binjai Timur, pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Binjai Timur menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Binjai Mirzal mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Masyarakat dapat memberikan informasi melalui layanan Polri di nomor 110. Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan,” ujarnya.(red)
Laporan : Dara Mustika
Editor : Pahotan M Hutagalung












