Medan, NusantaraTop.co – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Hendri Edison Sipahutar, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, serta Irwan Perangin-angin.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa,” ujar Hendri di persidangan.
Jaksa menjelaskan, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proses penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land melalui anak usahanya PT DMKR pada periode 2022 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan negara.
Selain tuntutan pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, tuntutan uang pengganti hanya dibebankan kepada Iman Subakti selaku Direktur PT NDP.
Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal meringankan, para terdakwa disebut telah melakukan pengembalian kerugian, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim M Kasim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada 20 Mei 2026 mendatang.(red)












